Kasus Praktik Prostitusi WNA Tarif Belasan Juta

113 views
Mantratoto

5 Fakta Terkait Praktik Prostitusi WNA Maroko dan Uzbekistan Yang Bertarif Belasan Juta

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Kasus Praktik Prostitusi WNA Tarif Belasan Juta

Indoharian – Dua warga negara asing (WNA) yang berasal dari Uzbekistan dan Maroko berhasil ditangkap oleh Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat karena terlibat kasus Praktik Prostitusi WNA. Para pelaku memasang tarif hingga sebesar belasan juta. WN Uzbekistan tersebut berinsial RZ (27) dan WN Maroko berinisial MBS (24). Keduanya ditangkap di hotel yang berbeda.

“Saudari RZ memberikan tarif sebesar USD 160-1.000 terhadap kliennya sedangkan Saudari MBS memberikan tarif sebesar USD 150 per jam terhadap kliennya,” terang Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, hari Jumat (31/3/2023).

RZ mengaku dirinya dibantu oleh WNA lainnya yang berinisial SA yang diketahui berada di luar negeri. SA membantu dalam hal untuk mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien.

Berikut lima fakta atas kasus Praktik Prostitusi WNA. Simak berikut ini:

1. Petugas Nyamar Menjadi Pelanggan
Kasus ini bisa terbongkar setelah petugas Imigrasi yang menyamar menjadi pembeli. Hal ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai prostitusi online yang melibatkan WNA di daerah Jakarta Barat. “Petugas langsung menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan undercover buying guna untuk bisa mendapatkan pelaku praktik prostitusi online,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Wahyu Eka Putra, Jumat (31/3). Eka menyebutkan pada hari Jumat (17/3), petugas Imigrasi menangkap RZ di sebuah hotel di wilayah Taman Sari.

2. Modus Pelaku
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengungkapkan modus yang dilakukan kedua WNA tersebut. Modusnya, kata Silmy, kedua WNA ini melakukan perjanjian secara online dengan kliennya. Mereka lalu bersepakat untuk bertemu di sebuah hotel. “Menurut penyidikan sementara, itu memang di-booking secara online. Jadi kalau kita bicara online waktu itu kan ada beberapa didapat WNI yang melakukan hal tersebut. Itu kan tupoksi daripada Polri. Ini karena ini WNA dan juga konteksnya adalah suatu pelanggaran keimigrasian ya kita yang memproses,” ujar Silmy dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3).

Silmy mengatakan kedua warga asing yang menyediakan jasanya melalui situs online. Saat kedua warga asing ini tengah melancarkan aksinya, mereka pun terciduk sehingga diamankan petugas. “Ini pesannya melalui online, situs online, baik dari si penyedia jasa maupun juga yang menggunakan jasa tersebut itu berjanji, terus kemudian di suatu hotel. Kemudian setelah bukti cukup kita dapati di situ kita melakukan pengamanan,” katanya.

3. Pelanggan Mayoritas WNI
Silmy Karim mengatakan pelanggan prostitusi keduanya mayoritas warga negara Indonesia (WNI). “Pelanggannya hasil dari penyidikan tersebut, beragam. Tapi umumnya, menurut informasi, WNI,” kata Silmy. Silmy mengatakan kedua warga asing itu diduga menggunakan modus perjanjian secara online dengan lelaki hidung belang. Mereka kemudian bertemu di hotel yang telah disepakati.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Terjadi Cekcok Guru Dan Siswa Duel Saat Ujian
Terkait Royalti Once Merasa Tak Bersalah
Artis R Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun

4. Sita Visa hingga Dolar
Dari tangan RZ, petugas menyita 1 (satu) lembar kuitansi pembelian visa (visa on arrival receipt), uang tunai USD 200, serta telepon genggam milik Saudara RZ. Sementara itu, dari tangan MBS, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah paspor kebangsaan Maroko milik Saudara MBS, 1 (satu) lembar stiker visa (visa on arrival), uang tunai Rp 2.300.00, serta telepon genggam milik Saudara MBS.

“Saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat. Mereka patut diduga telah melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana,” terang Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Wahyu Eka Putra.

5. Usut Jaringan Internasional
Silmy Karim memastikan pihaknya akan terus mendalami soal adanya jaringan internasional prostitusi buntut penangkapan perempuan warga negara Uzbekistan, RZ (27) dan WN Maroko, MBS (24), di Jakarta Barat (Jakbar). Selain itu, Silmy akan menggandeng aparat kepolisian apabila ditemukan jaringan prostitusi lokal. “Kita sedang selidiki terus apakah ini adalah bagian dari jaringan internasional,” “Kalau memang kemudian jaringan lokal, artinya kita harus berkoordinasi dengan kepolisian,” lanjutnya. Silmy melanjutkan, koordinasi dengan Polri terus dilakukan apabila ditemukan adanya sindikat Praktik Prostitusi WNA di garis
wilayah RI.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply