Kejam! Ayah Aniaya Sadis Putrinya Hingga Tewas

88 views
Mantratoto

Duduk Perkara Dan Motif Seorang Ayah Aniaya Sadis Putrinya Bocah 12 Tahun Hingga Tewas

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Kejam! Ayah Aniaya Sadis Putrinya Hingga Tewas

Indoharian – Seorang Ayah Aniaya Sadis Putrinya, ayah tersebut bernama Momon Susila (49) di Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap oleh polisi usai menganiaya sadis putrinya yang berinisial GA (12) hingga tewas. Penganiayaan dilakukan Momon hanya karena putrinya itu malas untuk makan. Penganiayaan sadis itu dilakukan oleh Momon di rumahnya yang berada di Jalan Margo Santoso, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, pada hari Minggu (16/4). Anaknya yang tak mau makan justru malah dianiaya dengan cara ditendang di punggung dan lehernya.

“Permasalahannya hanya karena korban tidak mau untuk makan. Pelaku yang saat itu langsung emosi lalu menjambak rambut korban, setelah itu punggung korban dicubit kurang lebih 8 menit dengan sangat keras. Setelah korban tersungkur pelaku lalu menendang pinggang dan leher korban berkali-kali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara kepada wartawan, hari Kamis (1/6/2023).

Selanjutnya, pelaku menyeret korban ke kamar mandi. Namun saat itu korban langsung dibawa oleh ibu tirinya setelah mengaku bersedia untuk menghabiskan makanannya. “Selesai korban makan bersama dengan ibu tirinya, kemudian pelaku menggendong korban ke kasur karena saat itu korban tidak bisa untuk berjalan lagi,” tuturnya.

Korban pun sempat istirahat hingga akhirnya meninggal dunia pada hari Senin (17/4) sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku yang mengetahui korban sudah tidak bergerak sempat membawa anaknya itu ke rumah sakit. “Sesampainya di rumah sakit oleh dokter rumah sakit korban dinyatakan sudah dalam kondisi yang meninggal dunia dan karena takut ketahuan, pelaku memakamkan korban dengan secara tergesa-gesa,” jelasnya.

Kasus Ayah Aniaya Sadis Putrinya tersebut terungkap setelah guru sekolah dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta bantuan pihak polisi untuk menyelidiki kasus kematian GA. Sebab sebelum korban meninggal pihak guru juga sempat menemukan adanya luka lebam di sekujur tubuh GA.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Muncul Baliho Prabowo Dan Jokowi Bertulisan Ini
Kisah Pantai Bugil Bikin Bangkrut Semua Kota Di Prancis
Drama Adu Penalti! Sevilla Juara Europa League

“Jadi pada saat tanggal 14 April, atau tiga hari sebelum korban meninggal, guru korban sempat membawanya ke rumah sakit karena korban yang mengalami sakit saat mengikuti ujian,” jelas AKP I Made Jata Wiranegara. Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil dokter untuk melakukan proses autopsi terhadap jasad korban. Alhasil kuburan korban pun dibongkar lagi.

“Iya kuburan korban dibongkar untuk memastikan meninggalnya, dan dari hasil autopsi ditemukan tanda-tanda bukti kekerasan,” terangnya. Polisi kemudian memeriksa 32 orang saksi mulai dari guru hingga tetangga korban. Pemeriksaan berjalan mulai dari bulan April hingga Mei.

“Ya jadi hampir satu bulan dari 29 April hingga 28 Mei kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, itu ada sebanyak 32 orang, termasuk guru, teman, tetangga, ketua RT dan yang mandikan jenazah korban,” ungkapnya. Dari keterangan saksi, polisi menemukan suatu kejanggalan. Saat proses pemakaman, pelaku tidak mengizinkan orang-orang melayat termasuk para tetangga rumah.

“Dari keterangan itu kita panggil ayahnya dan saat diinterogasi pelaku akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” tuturnya. Atas perbuatannya pelaku kasus Ayah Aniaya Sadis Putrinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman penjara selama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” jelasnya.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply