Kemenkeu Soal Peraturan Rokok Elektrik Kena Pajak

100 views
Mantratoto

Resmi! Rokok Elektrik Kena Pajak Per 1 Januari 2024

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Rokok Elektrik Kena Pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Nomor 143/PMK/2023 soal Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Dengan adanya aturan tersebut, maka per 1 Januari 2024 ini produk-produk seperti vape atau pod dan sebesar 10%.

Tarif Pajak Rokok (baik itu rokok konvensional ataupun rokok elektrik) ditetapkan pajak sebesar 10% dari Cukai Rokok. Tulis aturan tersebut, Senin (1/1/2024).

Tidak berhenti di sana saja, per 1 Januari 2024 ini besaran tarif cukai rokok elektrik pun akan mengalami kenaikan dengan rata-rata 15% setiap tahun. Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada tahun 2022 lalu, dan akan berlaku hingga tahun 2027 mendatang.

Hari ini juga diputuskan demi meningkatkan cukai dari rokok elektronik yakni rata-rata sebesar 15% untuk produk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini akan berlaku, setiap tahun akan naik 15 persen, dalam jangka waktu 5 tahun ke depan. Kata Sri Mulyani kala itu.

Lantas apakah dengan Rokok Elektrik Kena Pajak dan cukai ini akan langsung membuat harga dari produk-produk rokok elektrik kini semakin mahal?

Salah seorang penjual vape yang berada di kawasan Bintara, Bekasi Barat, bernama Haris mengaku hingga saat ini produk-produk rokok elektrik yang dijual olehnya masih belum mengalami kenaikan harga.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Baliho Prabowo-Gibran di Monument Diturunkan</span</a
TKN Prabowo Tolak MNC Group Penyelenggara Debat
Beda Sikap Sudirman Said Saat Diperingati NasDem</span</a

Masih belum ada yang naik sih. Kata Haris, Senin (1/1/2024).

Selain itu menurutnya dengan pengenaan pajak rokok elektrik dan kenaikan cukai baru yang mulai berlaku tahun 2024 ini. Karenanya dengan kenaikan harga baru akan terjadi di tingkat produsen dan bisa membutuhkan waktu sampai harga-harga ini mengalami kenaikan di tingkat para pedagang.

Kita kan kalau sebagai pedagang itu lewat rantai distribusi nih, dari Tingkat produsen ke distributor kemudian ke agen baru ke retail, ya efeknya pasti berantai lah. Terakhir kita sebagai penjual, tapi kita sudah tahu harga ini akan naik. Jelasnya lagi.

Untuk harga jual produk rokok elektrik seperti produk liquid vape ataupun pod di tokonya saat ini berkisar diantara Rp 90 ribu hingga Rp 150 ribu tergantung dari merek dan ukurannya. Di luar itu dirinya pun masih belum bisa menaksir berapa kira-kira kenaikan harga untuk produk-produk rokok elektrik ini nantinya.

Tergantung merek ya, untuk produsennya sendiri kan ada yang premiun juga ada yang biasa gitu lah. Berkisar dari Rp 150 ribu sampai Rp 90 ribu. Range (kisarannya) juga agak jauh ya. Ungkap Haris.

Dengan Rokok Elektrik Kena Pajak dan cukai ini sendiri, Haris pun mengaku dirinya khawatir jumlah pembeli akan mengalami penurunan. Sebab produk rokok elektrik seperti vape atau pod ini tidak bisa dibeli ‘ketengan’ seperti layaknya produk rokok-rokok konvensional.

Orang yang istilah kata kini sudah beralih ke rokok elektrik, nge-vape, nanti bisa balik lagi ke rokok konvensional lah. Karena misalnya pemebeli ini cuma punya duit Rp 5 ribu dia nggak bisa pakai rokok elektrik kan, kalau rokok biasa kan tinggal beli aja sebatang (diketeng). Ungkapnya lagi.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply