Ini Aturan Dan Daftar Daerah PPKM Di Luar Jawa

283 views
Mantratoto

Ini Aturan Dan Daftar Daerah PPKM Di Luar Jawa

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Ini Aturan Dan Daftar Daerah PPKM Di Luar Jawa

INDOHARIAN – Pemerintah di Indonesia kembali mengabarkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat / PPKM di Luar Jawa dan juga Bali dari tanggal 04 Januari 2022 sampai 17 Januari 2022.
“PPKM Diperpanjang sampai tanggal 17 Januari 2022,” ungkap Airlangga Hartarto Menko Perekonomian dalam konferensi pers, Senin (3/1).

Untuk perpanjangan PPKM kali ini, jumlah tiap daerah yang melaksanakan PPKM Level (1) naik dari 191 daerah (kabupaten/kota) menjadi 227 daerah (kabupaten/kota). Sementara itu, daerah PPKM Level (3) menurun dari 26 daerah (kabupaten/kota) menjadi 11 daerah (kabupaten/kota) saja.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Habib Bahar Resmi Dipenjarakan Dengan Kasus Hukum Berita Hoaks
Kekalahan Garuda Muda di Final AFF 2020. Mampukah bangkit kembali di 20
Pemerintah Kurangi Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 7 dan 10 Hari

Berikut beberapa daerah yang masih berstatus PPKM Level 3 saat ini:

Aceh
– Kabupaten Aceh Utara

Kalimantan Tengah
– Kabupaten Sukamara

Maluku
– Kabupaten Seram Bagian Barat

Maluku Utara
– Kabupaten Paniai
– Kabupaten Lanny Jaya
– Kabupaten Dogiyai
– Kabupaten Intan Jaya
– Kabupaten Deiyai

Papua Barat
– Kabupaten Teluk Bintuni
– Kabupaten Pegunungan Arfak
– Kota Sorong

Berikut beberapa aturan untuk aktivitas pada daerah PPKM di Luar Jawa dan Bali Level (3) yang dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri / Inmendagri Nomor 02 tahun 2022.

Sektor nonesensial Work From Office 50 Persen
Pelaksanaan kegiatan pada bagian sektor nonesensial staff yang bekerja di kantor / Work From Office (WFO) diberlakukan maksimal 50 persen dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan adanya klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan tersebut akan ditutup selama 5 hari.

Sektor esensial beroperasi 100 persen
Pelaksanaan kegiatan pada bagian sektor esensial seperti kesehatan yang termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan/minuman, energi, komunikasi, pusat belanja (mall) dan teknologi informasi diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen.

Restoran sampai mall 50 persen
Restoran atau yang biasa disebut rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang maupun besar baik yang berada di lokasi tersendiri ataupun yang berlokasi pada pusat belanja (mall) dapat melayani makan di tempat (dine in) hanya saja dibatasi jam operasional hingga Pukul 21.00 waktu setempat dengan jumlah pengunjung 50 persen dan 2 orang per meja.

Tempat Ibadah 50 persen
Tempat Ibadah seperti Masjid, Vihara, Gereja, Pura, Musholla, Klenteng dan Tempat Ibadah lainnya yang dapat mengadakan Kegiatan Keagamaan/berjamaah dengan jumlah maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang.

Demikian berita yang dapat kami sampaikan mengenai PPKM di Luar Jawa.
Ikuti terus berita selanjutnya di INDOHARIAN.

Sumber : CNN

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply