Kerap Minta Uang, Anggota Kopassus Gadungan Di Bekuk Polisi

657 views
Mantratoto

Anggota Kopassus Gadungan Di Tangkap Polisi, Pelaku Sengaja Melakukan Penyamaran Tersebut Untuk Meminta Uang Kepada Warga Dengan Modus Meminjam

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Vidi Anggota Kopassus Gadungan

Indoharian – Kerap Minta Uang, Anggota Kopassus Gadungan Di Bekuk Polisi

INDOHARIAN.COM – Petugas Polsek Kemang mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Anggota Kopassus Gadungan. Pelaku berinisial AK (49), kerap meminta sejumlah uang kepada warga Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan mengaku kenal dengan salah satu anggota TNI.

“Kemarin ditangkap sekitar jam 8 pagi. Ditangkap warga terus diserahkan ke kami,” kata Kapolsek Kemang Kompol Agus Suyandi, pada hari Kamis (19/12).

Agus menjelaskan, pelaku sengaja melakukan penyamaran tersebut untuk meminta uang kepada warga dengan modus meminjam. Setidaknya empat orang telah menjadi korbannya.

“Korbannya ada empat orang dengan kerugian sekitar Rp 3,8 juta. Dari keterangan pelaku, uangnya untuk pribadi saja,” kata Agus.

Agus menjelaskan, salah satu korban merasa ada yang janggal atas pengakuan Anggota Kopassus Gadungan yang mengenal salah seorang anggota TNI di Bogor. Korban kemudian langsung mencari tahu kebenaran pengakuan pelaku dengan mengonfirmasi secara langsung ke anggota TNI yang disebutkan pelaku.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Haddad Alwi Diusir
Surya Anta Ditahan
Teroris Yogyakarta Terciduk

Ternyata anggota TNI yang disebutkan sama sekali tidak mengenali siapa pelaku. “Dari situ kemudian dicari. Ternyata tidak kenal. Akhirnya diamankan oleh warga dan baru di serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Agus.

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan pada sebuah perumahan. Kepolisian pun hingga pada saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

Pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Kemang. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni sebuah kaos loreng dan juga celana, sepatu (Pakaian Dinas Lapangan) yang menyerupai anggota TNI. “Dan sebuah pistol-pistolan,” jelasnya.

“Barang bukti yakni kaus loreng dan celana, sepatu atau pakaian dinas lapangan yang menyerupai anggota TNI, dan sebuah pistol mainan,” katanya.

Atas tindakannya Anggota Kopassus Gadungan, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP. HK dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun News

Anggota Kopassus Gadungan Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply