KPK Telah Menetapkan Wali kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

469 views
Mantratoto

Wali kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Richard Louhenapessy Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

Indoharian – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka dan sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin untuk pembangunan cabang usaha retail atau minimarket di wilayah Kota Ambon pada tahun 2020. Selain Richard, KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni Andrew Erin Hehanusa selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon dan staf minimarket Alfamidi yang bernama Amri.

“KPK sejak awal bulan April 2022 meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan yang mengumumkan Richard Louhenapessy Jadi Tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri pada saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari Jumat (13/5/2022).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Holywings Menggelar Tinju Edisi Kedua Pada Tanggal 12 Juni 2022
Film Indonesia KKN Di Desa Penari Pecahkan Rekor Film Horor Terlaris Sepanjang Masa
Tolak Peran Antagonis, Benedict Cumberbatch Pernah Tolak Peran MCU

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, dalam proses pengurusan izin pembangunan tersebut, diduga Amri yang aktif berkomunikasi hingga yang melakukan pertemuan dengan Richard agar proses untuk perizinan bisa yang segera untuk disetujui dan bisa diterbitkan. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai adanya permohonan izin di antaranya adalah Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). “Untuk setiap dokumen izin yang bisa disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal sebesar Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa) yang adalah merupakan orang kepercayaan RL,” papar Firli. “Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan untuk Prinsip Pembangunan untuk sebanyak 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga juga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” terang dia.

Atas perbuatannya, staf minimarket Alfamidi Amri diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Richard Louhenapessy Jadi Tersangka dan Andrew yang disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana kasus Korupsi. KPK pun telah menahan para tersangka kasus ini selama 20 hari ke depan.

Sumber : kompas

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply