KPU Mengkaji Kembali Aturan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

937 views
Mantratoto

Larangan Eks Koruptor Nyaleg Tak Hanya Merujuk ke Satu Aturan UU

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

Indoharian – KPU Mengkaji Kembali Aturan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

 

Indoharian – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap membuka kemungkinan mengkaji kembali dasar-dasar hukum yang menjadi rujukan aturan Larangan Eks Koruptor Nyaleg.

Dasar hukum dari larangan tersebut tak hanya merujuk kepada satu aturan undang-undang.

“Pasti akan dipertimbangkan dasar hukum lainnya,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Saat ini, dia mengatakan masih dalam tahap uji publik, dalam tahap itu, dia mengatakan, KPU akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak agar bisa menemukan rumusan yang tepat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hasyim juga tidak menampik ada sejumlah aturan perundangan lain yang bisa dijadikan rujukan atas rumusan usulan Larangan Eks Koruptor Nyaleg.

“Rujukan itu kan tak hanya satu undang-undang, nanti bisa lebih dari satu undang-undang,” katanya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Wacana KPU Tentang Larangan Mantan Korupsi Nyaleg
KPU Memperjuangkan Aturan Mantan Korupsi Dilarang Nyaleg
Politikus Gerindra : Parpol Usung Caleg Berintegritas

 

“Misalkan, bisa merujuk aturan syarat calon presiden. Aturan syarat calon presiden yang dimaksud tertuang dalam pasal 169 huruf (d) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yaitu tak pernah mengkhianati negara serta tak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” kata Hasyim.

hasyim menegaskan, KPU tetap pada sikap pemula yang akan mengajukan usulan larangan mantan korupsi mendaftar sebagai caleg, menurutnya, KPU tak hanya melayani parpol atau peserta pemilu saja.

“KPU juga melayani masyarakat atau pemilih,” kata Hasyim.

Dia menambahkan salah satu layanan yang baik adalah hadirnya calon-calon bersih, hal tersebut agar pemilih punya banyak pilihan calon pemimpin bersih.

Sebelumnya Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan KPU menjadikan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 sebagai acuan untuk menyusun larangan bagi mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

Undang-undang tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi sera nepotisme.

“Soal wacana KPU tentang Larangan Eks Koruptor Nyaleg, kami mengacu kepada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi serta nepotisme, disitu sudah jelas sekali bahwa diatur oleh pasal kelima,” ujar Ilham dalam paparan uji publik rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dikantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Larangan Eks Koruptor Nyaleg Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply