KPU Tetapkan Jadwal Kampanye, Ini Tanggalnya

118 views
Mantratoto

KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan aturan mengenai kampanye untuk Pemilu 2024 mendatang. KPU Tetapkan Jadwal Kampanye yang nantinya akan dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

PKPU mengenai kampanye pemilu 2024 ini akan ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada tanggal 14 Juli 2023. Aturan ini juga akan resmi berlaku pada tanggal ketika diundangkan tersebut.

Peraturan Komisi ini akan mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan. Bunyi pasal 85 PKPU, Selasa (25/7/2023).

Salah satu pasal didalam PKPU ini juga memuat bahwa kampanye akan dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu 2024. Sementara KPU Tetapkan Jadwal Kampanye pemilu dalam PKPU ini akan termuat dalam sebuah lampiran.

Ketentuan mengenai program dan juga jadwal tahapan dalam masa Kampanye Pemilu untuk penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Bunyi pasal 7 PKPU tersebut.

Selain aturan soal kampanye yang sudah ditetapkan, KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Pemilu 2024 dalam PKPU seperti yang ditetapkan yakni pada Tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. KPU juga sudah mengatur jadwal kampanye dalam Pemilihan Presiden (pilpres) apabila nanti terjadi putaran kedua pemilu 2024 yakni pada Tanggal 2-22 Juni 2024.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Puan Sebut Bacawapres Ganjar Tinggal 5 Nama Saja
Wow! Benarkah Logo Twitter Diganti Elon Musk?
Driver Ojol Aniaya Wanita Hanya Karena Salah Titik

Berikut adalah jadwal kampanye untuk Pemilu 2024 mendatang:

a. 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

b. 21 Januari sampai 10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.

c. 11 Februari hingga 13 Februari 2024: Masa tenang.

d. 2 Juni hinga 22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.

e. 23 Juni sampai 25 Juni 2024: Masa tenang.

Sumber: Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply