Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal

65 views
Mantratoto

Berita Duka Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal dunia (Selasa 26/12/2023). Lukas dilaporkan meninggal hari Selasa menjelang siang dan dibenarkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Budi Sulistya.

Benar, tadi siang pukul 10.45 WIB. Kata Budi Sulistya kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa jenazah Lukas Enembe nantinya akan diterbangkan ke Papua.

Masih dalam rundingan keluarga, yang pasti beliau nantinya akan dibawa ke Papua. Kata Petrus.

Jenazah Lukas Enembe sendiri saat ini masih berada di dalam ruang Paviliun Kartika RSPAD dan saat ini sedang dalam persiapan untuk dipindahkan ke rumah duka.

Kami sekarang masih di dalam kamar perawatan sambil menunggu persiapan untuk dipindahkan ke rumah duka RSPAD untuk disemayamkan. Kata Petrus.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
PDIP Berkuasa 10 Tahun, Ini Kata Ganjar Pranowo</span</a
Siap-Siap! Para LC Kena Pajak di Labuan Bajo sebesar 40% Mulai 2024
Mengajak Untuk Warga Aklamasi Pilih Prabowo</span</a

Petrus mengatakan Lukas sebelumnya dirawat di RSPAD karena didiagnosis menderita gagal ginjal.

Sudah lama sedang sidang-sidang nya di bulan Oktober kemarin, didiagnosis gagal ginjal. Ujarnya.

Diketahui bahwa Lukas Enembe Meninggal dunia adalah terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi. Kabar terbaru, hukuman Lukas Enembe pun diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dari yang sebelumnya 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lukas terbukti telah menerima suap dan gratifikasi sebesar puluhan miliar rupiah.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara. Demikian bunyi salinan putusan banding di situs PT Jakarta, Kamis (7/12).

Saat itu duduk sebagai ketua majelis Herri Swantoro, yang juga sebagai Ketua PT Jakarta. Adapun anggota majelis hakim adalah Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Lukas Enembe sendiri divonis bersalah karena melakukan tindak korupsi bersama-sama.

Membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350 dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk dipidana selama 5 tahun. Ujar majelis.

Majelis banding pun akhirnya mengembalikan aset Lukas Enembe Meninggal dunia yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, karena diketahui pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.

Oleh karena jumlah yang diterima oleh Terdakwa, secara keseluruhan, baik itu hasil suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya dinilai mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan yang selayaknya apabila Terdakwa dijatuhi dengan pidana yang lebih berat. Ucap majelis.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply