Mendagri Pulangkan PNS Sebab Bolos Kerja Usai Lebaran

810 views
Mantratoto

Mendagri Pulangkan PNS Bagi Aparatus Sipil Negara Yang Bolos Pada Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2019 Sebagai Hukuman

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoharianMendagri Pulangkan PNS Sebab Bolos Kerja Usai Lebaran

 

Indoharian – Tjahjo Kumolo Mendagri pulangkan PNS akan memberi hukuman skors bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang bolos pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2019.

Menurut Tjahjo, sanksi tersebut berupa teguran tertulis hingga dirumahkan selama tiga hari bagi ASN yang kedapatan bolos masuk kerja di hari pertama usaiĀ libur lebaranĀ 2019.

“Bagi yang tidak hadir diberi peringatan resmi secara tertulis, dan diberi tambahan tidak perlu masuk kerja selama 3 hari, karena dianggap selama 12 hari masih kurang, diberikan tambahan istirahat tiga hari dengan peringatan tertulis resmi,” ujar Tjahjo usai upacara sekaligus halal bihalal di lapangan Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
AHY-Ibas Temui Megawati, Prabowo Mengecam AHY-Ibas
BPN Soal Tudingan Aktivis: Akan Kami Penjarakan Kalian
Golkar Sindir PKB: PKB Minta 9 Kursi Menteri, Kami Berapa?

Skors tiga hari terhitung hari ini hingga Rabu (12/6). Selain itu, Tjahjo menegaskan aturan pemotongan tunjangan kinerja dari Kemenpan RB juga tetap berlaku bagi ASN yang membolos.

Namun demikian, sanksi tersebut tidak berlaku bagi ASN yang tidak masuk dengan alasan sakit atau urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.

“Kecuali ada izin sakit atau keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tjahjo.

Sebab itu Mendagri pulangkan PNS, politisi PDIP itu meminta jajarannya untuk mendata ASN yang tidak hadir pada hari ini.

Pasalnya sesuai dengan instruksi surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tanggal 9 Juni 2019 menjadi hari terakhir cuti bersama Idul Fitri dan pada 10 Juni, PNS di semua instansi mulai masuk kerja secara normal.

“Sebagaimana instruksi sari surat keputusan Menpan-RB, bahwa seluruh PNS wajib hadir pada hari pertama setelah libur panjang, dimulai dengan apel pagi pada tanggal 10 Juni 2019. Oleh karenanya pada eselon 1 dan eselon 2, selesai upacara ini, mencatat kembali seluruh staf dibawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi hari ini,” ujar Tjahjo.

“Kami ingin berikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tutur Tjahjo Mendagri pulangkan PNS.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Mendagri Pulangkan PNS news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply