News!! Aturan PPKM Darurat Direvisi, Sehingga Tempat Ibadah…

366 views
Mantratoto

Aturan PPKM Darurat Direvisi, Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, Aturan PPKM Darurat Direvisi

Indoharian – News!! Aturan PPKM Darurat Direvisi, Sehingga Tempat Ibadah…

INDOHARIAN.COM – Kementerian Dalam Negeri menginformasikan Aturan PPKM Darurat Direvisi dan aturan tempat ibadah semua agama yang semula ditutup selama masa PPKM Darurat Jawa Bali berlangsung menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan. Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Dalam dokumen yang salinan yang diperoleh Indoharian.com dari juru bicara Kementerian Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, disebutkan bahwa perubahan tersebut terkait tempat peribadahan semua agama dan acara resepsi pernikahan. “Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19,” bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021.

Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA juga mengonfirmasi Aturan PPKM Darurat Direvisi ini. Dalam aturan itu disebutkan bahwa tempat ibadah baik Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Beberapa Nama Atlet yang Paling Di-Bully, Siapa Saja Ya?
Lansia di Bandung Wafat Di Taksi Online Akibat PPKM
Parah!! Covid-19 Indonesia Peringkat 2, Karena Menyalip…

“Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” bunyi salinan aturan tersebut, Sabtu (10/7). Dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri nomor 15 tahun 2001 disebutkan bahwa “tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup

Selain itu, dalam Aturan PPKM Darurat Direvisi juga melarang sama sekali resepsi pernikahan selama PPKM Darurat dilaksanakan. “Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” demikian bunyi aturan baru tersebut. Sebelumnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 justru disebutkan bahwa “resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang”.

Sumber : CNNIndonesia

Aturan PPKM Darurat Direvisi Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply