Pasal Zina dalam KUHP Jadi Sorotan Asing

218 views
Mantratoto

Pasal Zina dalam KUHP Jadi Sorotan Asing, Yasonna Laoly Buka Suara

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Pasal Zina dalam KUHP Jadi Sorotan Asing

IndoHarian – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akhinrya buka suara soal sorotan media asing terhadap Pasal Zina Dalam KUHP yang baru saja disahkan tersebut. Dia menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan sehingga harus ada laporan baru bisa masuk ke dalam pidana hukum.

Yang terakhir berkembang ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya pasal tentang extra marital sex (sex di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya sudah terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah sebuah delik aduan. Ucap Yasonna saat ditemui wartawan di KJRI Jeddah.

Dia mengatakan tak mungkin ada seseorang yang ditangkap dan diproses hukum hanya dengan pasal zina jika tidak ada laporan. Yasonna juga menegaskan pelapor hanya bisa dari keluarga dekat saja seperti suami atau istri.

Tidak mungkin bisa polisi langsung nangkap, kecuali ada aduan. Itupun hanya dari keluarga terdekat, anak, suami, istri. Ini di-blow up dengan sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya langsung ditangkap, urusan private itu bukan campur tangan kita namun di saat yang sama kita tetap harus menjaga nilai Keindonesiaan kita juga. Ucapnya.

Dia meminta warga negara asing tidak khawatir dengan KUHP yang baru saja disahkan. Yasonna menegaskan Pasal Zina Dalam KUHP baru berlaku jika ada aduan saja dari keluarga dekat.

Harus ada sebuah pengaduan. Jadi missal kalau ada orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama mereka mau satu kamar atau apakah yah urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan contoh dari orang tuanya yang dari Australia which is not their culture. Ujar Yasonna.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Terungkap Identitas Bomber Bom Panci Agus Sujatno
Proses Pembesaran Alat Kelamin Pria Filler Penis
Kisah Yoshie Patricia Angeleque Penari Di Qatar

Sebelumnya, pemerintah Australia memang mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut khususunya tentang langkah Indonesia untuk mengkriminalisasi seks di luar nikah, seiring dampak larangan tersebut berdampak terhadap wisatawan yang ingin ke Bali serta wilayah-wilayah lain di Indonesia yang masih belum jelas.

Dilansir kantor berita AFP, Canberra mengatakan sedang “mencari kejelasan lebih lanjut tentang KUHP baru ini” setelah Indonesia menyetujui undang-undang untuk merombak hukum pidana serta melarang seks di luar nikah.

Kami memahami revisi Undang-undang iini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan mendatang, dan kami masih menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi akan ditafsirkan seiring dengan peraturan pelaksanaan yang sedang disusun dan diselesaikan. kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia.

Juru bicara tersebut menambahkan bahwa para pejabat akan secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga negara Australia yang berada di luar negeri, dan akan terus memantau situasi ini dengan cermat mengenai Pasal Zina Dalam KUHP ini.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply