Pedagang Yang Menjual Makanan Sebelum Jam 4 Sore Akan di Cambuk 20 Kali

1402 views
Mantratoto

Hati-hati, Hukuman 20 Kali Cambuk Bagi Pedagang Yang Menjual Makanan Sebelum Jam 4 Sore!!!

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

IndoharianPedagang Yang Menjual Makanan Sebelum Jam 4 Sore Akan di Cambuk 20 Kali

 

Indoharian — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara telah mengimbau sebelumnya kepada para pedagang yang menjual makanan untuk tdk menjual penganan berbuka puasa sebelum pukul 16.00 WIB.

Apabila telah ditemukan pedagang yang berjualan sebelum pukul 16.00 WIB atau di siang hari, maka penjual tsbt akan ditindak berdasarkan dari Qanun Aqidah, Ibadah dan Syiar dgn hukuman cambuk sebanyak 20 kali.

“Kita hanya berharap kepada para pedagang dan semua masyarakat agar bisa mematuhi imbauan yg sudah disampaikan oleh Forkopimda dlm rangka bulan Ramadhan,” ucap Kepala Satuan Tugas Polisi Pamong Praja dan Willayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Aceh Utara melalui Ketua WH Tgk Mursalin kepada Serambi, saat kemarin.

Dari imbauan tsbt telah berisi larangan bagi para pedagang yang menjual makanan atau warung nasi berjualan sebelum pukul empat sore.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
HOT NEWS: Akhirnya, Polisi Akan Jemput Paksa Rizieq Pulang Ke Indonesia
Buset, Hari Pertama Puasa, 3 Pasangan Kedapatan Mesum di…
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Pimpinan Jokowi Terbaik Dalam 12 Tahun, Ini Sebabnya

 

Pedagang juga tdk diperbolehkan utk membuka warung atau kios sejak Maghrib sampai selesai salat tarawih, begitu juga dgn pemilik warung internet.

“Kecuali tempat – tempat umum yg dibutuhkan oleh masyarakat, misalnya seperti puskesmas, rumah sakit dan juga terminal,” ucap Tgk Mursalin.

Para petugas pun nantinya akan melakukan patroli rutin pada siang, sore dan juga malam hari. Warga pun juga diminta utk melapor jika melihat ada yang melanggar.

“Apabila nantinya kita ada temukan kalauwarga yang melanggar, maka akan langsung diproses dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar,” katanya.

Dalam mengenai tanggapan pedagang yang menjual makanan tidak boleh berjualan sebelum jam 4 sore, maka kepada warga yang non-muslim mohon diharapkan untuk menghormati umat Islam yg sedang menjalankan puasa.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Pedagang Yang Menjual Makanan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply