100 Selaku Pelaku UMKM Palangka Raya Nerima Sertifikat Halal Gratis

Pelaku UMKM Palangka Raya Nerima Sertifikat Halal Gratis
Ada Sebanyak 100 selaku pemilik usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, daerah Kalimantan Tengah menerima sertifikat halal gratis.
Ketua Halal Center yakni Cendekia Muslim (HCCM) Kalimantan Tengah Handiyah Tary di Palangka Raya, Hari Senin, mengatakan bahwa 100 pelaku UMKM yang menerima sertifikat halal tersebut mereka yang sudah mengusulkan tahun anggaran 2023 dan baru diserahkan pada Minggu (28/1/2024).
Sampai kala ini masih banyak sekali berkas yang diajukan oleh pelaku UMKM di Kota Palangka Raya akan tetapi sampai sekarang belum terbit, hal tersebut di karenakan memang sangat banyak yang mengajukan dari bermacam lembaga dari seluruh Indonesia.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Mantan Kasad Dukung Prabowo Di Pemilu 2024 |
PDIP Sebut Prabowo-Gibran: Jokowi 3 Periode |
Nelayan Indramayu Hilang ! Perahu Kosong Terombang Ambing Di Subang |
Meski demikian, secara bertahap permohonan yang sudah diajukan oleh para pelaku UMKM yang difasilitasi oleh HCCM dan sudah terbit bakal segera dibagikan, baik secara sistem individu maupun secara massal seperti yang sudah-sudah terjadi pembagiannya.
Sesuai dengan aturan program bagi semua pelaku UMKM musti dilakukan paling lambat 17 Oktober 2024, sehingga bagi pelaku dari usaha disarankan untuk dapat secepatnya mengurus sertifikat halal gratis kepada lembaga yang telah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.
Saya harap semua pelaku dari UMKM kita mengantongi sertifikat halal lewat program ini, sehingga produk makanan mereka pastinya akan halal dan terjamin sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian Tary.Dari informasi yang dihimpun, kebanyakan pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikasi halal itu mereka pelaku usaha produk makanan kue kering juga dengan makanan-makanan siap saji yang diolah para pelaku usaha serta banyak lagi yang lainnya.sertifikat halal gratis Bahkan dengan adanya ini pelaku UMKM dapat merasa terbantu, sehingga makanan dan minuman yang diproduksinya tersebut memiliki legalitas penjamin makanan bahwa makanan tersebut sudah aman dan tidak berbahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat.
Sumber : Republika
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com