Penipu Kaesang Masih Dibawah Umur, Diancam 10 Tahun Penjara?

585 views
Mantratoto

Penipu Kaesang Masih Dibawah Umur dan Akan Dikembalikan Ke Orang Tua dan Tidak Dipejara

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Penipu Kaesang

IndoharianPenipu Kaesang Masih Dibawah Umur, Diancam 10 Tahun Penjara?

INDOHARIAN.COM – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal yang bernama Awi Setiyono menyebutkan pihak kepolisian memiliki dua opsi untuk menindak para pelaku penipu Kaesang yang melalui lelang barang secara online yang melibatkan seorang putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang bernama Kaesang Pangarep.

“Ada dua kemungkinan yang akan kami tempuh karena pelaku masih di bawah umur,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta pada hari Jumat (18/9/2020).

Awi juga mengatakan pilihan pertama yang mungkin dapat ditempuh penyidik yaitu memperlakukan para tersangka sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Keempat tersangka di bawah umur tersebut juga bisa dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

“Dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orang tua, tentunya dalam pengawasan Polri,” ucap seorang Awi.

Pilihan lainnya penyidik dapat memakai restorative justice, artinya pendekatan hukum dan juga menjauhkan anak dari penjara. Awi menyebutkan pihak dirinya akan segera berkoordinasi dengan seorang pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Detik-Detik Imam Masjid Ditusuk Pengurus DKM, Ini Videonya
Hukuman Penjara 10 Tahun, Sutarman Dijerat Pasal Penipuan
Masyarakat Gelar Demo Rusuh Kendari, Ada Puluhan Provokator

“Itu dua hal yang perlu kami sampaikan terkait dengan penanganan anak-anak selama ini yang ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri,” ujar Awi.

Dalam perkara tersebut, Awi juga menyebutkan modus kejahatan yang dilaksanakan oleh pelaku ialah melakukan pelelangan barang-barang bermerek melalui Instagram. Mereka melelang barang-barang tersebut dengan harga yang mencapai jutaan rupiah.

Dalam kasus tersebut, polisi juga membuka penyelidikan melalui laporan polisi tipe A, yaitu laporan yang dibuat sendiri oleh seorang polisi yang mengetahui, mengalami, ataupun menemukan adanya tindak kejahatan. Penyelidikan sudah dimulai sejak tanggal 8 September.

“Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi LP A nomor 508/IX/2020/BARESKRIM POLRI tanggal 8 September 2020. Tersangka atas nama MAF dan kawan-kawan,” ucap Awi.

Kemudian, penyidik juga melakukan profilling kepada pemilik akun @luckycarsauction. Sesudah melakukan analisa mendalam, polisi pun langsung mendapati identitas dari para tersangka.

Mereka diketahui berada di wilayah Aceh dan juga Medan. Polisi juga menangkap 4 tersangka yang ternyata masih anak-anak.

“Rata-rata anak-anak ini di bawah umur antara 15-16 tahun,” kata Awi.

Para tersangka juga diketahui sempat mencoba menipu anak presiden Joko Widodo yang bernama Kaesang via Instagram. Aksi tersbeut juga kemudian dibagikan oleh sang putra Jokowi tersbeut melalui akun Twitter pribadinya.

Dalam tangkapan layar penipu Kaesang, penipu juga mengirimkan direct message bertuliskan Kaesang memenangi lelang. Penipu tersebut lalu juga menyertakan nomor rekeningnya.

Penipu Kaesang yang telah mengendus modus penipuan lalu sengaja menanggapi dan juga mengajak si penipu bertemu dengan alasan ingin COD (cash on delivery). Namun para penipu menolak ajakan anak orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Penipu Kaesang Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply