Peredaran Permen Narkoba Berhasil Di Ringkus BNNP

487 views
Mantratoto

Peredaran Permen Narkoba Berhasil Diamankan Pihak BNNP Dan Narkotika Berjenis Baru Ini Mulai Menyebar Di Wilayah Jawa Tengah

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Peredaran Permen Narkoba

Indoharian – Peredaran Permen Narkoba Berhasil Di Ringkus BNNP

INDOHARIAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap Peredaran Permen Narkoba yang berasal dari Amerika tepatnya di Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Kasus Peredaran Permen Narkoba ini berhasil diselesaikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya bocoran informasi kiriman pos yang berasal dari Amerika Serikat yang berisi 79 butir permen yang diduga mengandung narkotika berjenis Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
UU Ciptaker Salah Ketik, Netizen Serang Jokowi Seperti Ini..
Mampus! Ahok Sambut Rizieq: Siap-Siap Busuk Dipenjara Boss!
Terungkap! Ketua KPU Sumbar Dicopot, Ini Penyebabnya

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan jenis permen narkotika ini mengandung senyawa THC yang bisa menyebabkan efek halusinasi.

“THC adalah senyawa utama yang terdapat pada tanaman narkotika ganja. Jika dikonsumsi efeknya bisa membuat halusinasi,” ujarnya, Kamis (5/11/2020).

Berdasarkan informasi pengiriman paket tersebut, BNNP Jateng akhirnya berhasil menangkap HNF (32) di Perumahan VIP Nomor 14, Kelurahan Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan pada 26 Oktober 2020.

Langsung dari tangan HNF lanjut dia, petugas berhasil mendapatkan 6 ampul cairan mengandung THC dan 2 bungkus plastik berisi 79 permen (candy) mengandung THC.

“Setelah sudah kita dalami, HNF mengakui dan mendapatkan paket itu dari temannya yang sudah tinggal di Amerika, karena sebelumnya yang bersangkutan dulunya juga pernah tinggal di sana,” terangnya.

Permen yang mengandung narkotika berjenis ganja tersebut masih dikonsumsi pribadi oleh HNF.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara karena Peredaran Permen Narkoba,” ujarnya.

Sumber : Kompas

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Peredaran Permen Narkoba Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply