Terungkap! Ketua KPU Sumbar Dicopot, Ini Penyebabnya

495 views
Mantratoto

Ketua KPU Sumbar Dicopot Karena Sudah Melanggar Kode Etik

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ketua KPU Sumbar Dicopot

Indoharian – Terungkap! Ketua KPU Sumbar Dicopot, Ini Penyebabnya

INDOHARIAN.COM – Seorang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan Ketua KPU Sumbar dicopot sebab terbukti melanggar kode etik dalam tahapan Pilkada Serentak pada tahun 2020.

DKPP menilai Amnasmen melanggar kode etik waktu melakukan verifikasi faktual calon jalur perseorangan atau independen. Kebijakan yang sudah diteken Amnasmen dinilai merugikan balon perseorangan yang bernama Fakhrizal-Genius Umar yang juga mengadukan masalah ini.

Ketua KPU Sumbar dicopot “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu II Amnasmen selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap seorang Ketua Majelis Alfitra Salamm dalam sidang yang disiarkan akun Youtube DKPP RI pada hari Rabu (4/11/2020).

DKPP juga mencopot seorang Izwaryani dari jabatan Koordinator Divisi Teknis. Izwaryani dinilai bertanggung jawab kepada kebijakan yang melanggar kode etik itu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Detik-Detik Persaingan Ketat Perolehan Suara Pemilu Amerika
Anda Termasuk? 1.859 Peserta Lulus Seleksi CPNS Jabar
Demo Lagi, FPI Siap Jemput Rizieq Pada Tanggal 10 November

Tiga Komisioner KPU Provinsi Sumbar lainnya, yaitu Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai, dan juga Nova Indra dijatuhi sanksi teguran. DKPP juga sangat menilai kebijakan tersebut tentunya sudah dibahas dan juga diputuskan lewat rapat pleno yang juga sudah melibatkan seluruh komisioner.

Dalam putusan tersebut, DKPP juga sudah merehabilitasi nama baik tujuh teradu lainnya yang adalah ketua dan juga anggota Bawaslu Provinsi Sumbar, ketua Bawaslu Solok, serta Ketua Bawaslu Pasaman. Mereka dinilai tidak bersalah dalam masalah itu.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Alfitra.

Sementara tersebut waktu dikonfirmasi, Amnasmen mengatakan belum melihat putusan itu sebab masih dalam perjalanan dinas dari Kabupaten Dharmasraya menuju Kota Padang.

“Saya belum melihat putusan tersebut,” ucap dia pada hari Rabu (4/11/2020).

Sebelum itu, balon (bakal calon) dari jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh seoranjg KPU Sumbar. Mereka pun juga mengajukan gugatan dugaan pelanggaran etik kepada DKPP.

Fakhrizal-Genius merasa sangat dirugikan oleh kebijakan KPU Sumbar. Mereka juga merasa dirugikan oleh seorang Bawaslu Sumbar yang juga sudah menolak laporan pelanggaran.

“Akibat kebijakan sepihak dari KPU Sumbar mengeluarkan surat BA 5.1-KWK, kami merasa dirugikan. Kerugian ini tampak dengan banyaknya dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ucap seorang kuasa hukum Fakhrizal-Genius, Ardyan, dikutip dari situs resmi DKPP.

Seperti yang sudah diketahui Ketua KPU Sumbar dicopot, sesudah gagal melaju sebagai calon perseorangan, Fakhrizal-Genius maju dari jalur parpol. Mereka menggandeng dukungan dari partai PKB, Nasdem, dan juga Golkar di Pilkada Serentak 2020.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Ketua KPU Sumbar Dicopot news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply