Polisi Gagalkan Penyelundupan Penari Kelab Malam

210 views
Mantratoto

Penyelundupan Penari Kelab Malam Ke Singapura Berhasil Digagalkan Oleh Polisi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Polisi menggagalkan penyelundupan penari kelab malam yang dimana keberangkatan dua orang perempuan muda calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura berhasil digagalkan pihak kepolisian. Keduanya dijanjikan akan menjadi penari di kelab malam di negara tersebut.

Terkait penyelundupan penari kelab malam, Kanit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang Iptu Noval Adimas mengatakan bahwa para calon PMI ilegal itu diketahui pada saat ditolak keberangkatan oleh Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center pada hari Sabtu (29/7). Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait penolakan tersebut.

“Awalnya petugas Imigrasi menolak keberangkatan sebanyak tiga orang perempuan yang akan menuju ke Singapura. Setelah diselidiki ternyata dua orang calon PMI non prosedural dan satu pengurus. Anggota langsung mengamankan mereka,” ungkap Noval, hari Senin (31/7/2023).

Pengurus dua perempuan PMI ilegal yang berhasil diamankan polisi itu diketahui berinisial ER (44). Para korban dan pelaku merupakan warga yang berasal dari Jakarta.

“Korban dan para pelaku merupakan warga Jakarta. Mereka sengaja berangkat melalui Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Center menuju ke HarbourFront, Singapura. Alasannya karena biayanya lebih murah,” ujarnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan para korban dan pelaku diketahui ER menjanjikan para korban untuk bekerja sebagai penari kelab malam di negara Singapura. Para korban dijanjikan upah sebesar 1400 SGD atau berkisar Rp 15 juta.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Anies Singgung Pangan Mahal,DI Depan Pendukung
PSI Merapat Ke Prabowo, Faktanya?
Raffi Ahmad Kunjungi PAN, Untuk Silahturahim

“Dua orang calon PMI non prosedural ini dijanjikan akan dipekerjakan sebagai penari di salah satu kelab malam di Singapura. Mereka dijanjikan dengan upah Rp 15 juta rupiah per bulannya,” ujarnya.

Pelaku ER kepada penyidik juga mengaku upaya untuk penyelundupan penari kelab malam PMI non prosedural ke Singapura sudah dua kali dilakukannya. Aksinya pertama berhasil lolos. “Kalau berdasarkan pengakuan pelaku, ini yang kedua kalinya. Itu dari dari hasil pemeriksaan penyidik,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku dan calon PMI ilegal polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya paspor korban dan pelaku, handphone KTP dan boarding pas pelabuhan. Pelaku ER sendiri akan dijerat dengan undang-undang perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply