Predator Seks, Pidana Tambahan Berupa Kebiri Kimia

121 views
Mantratoto

Kebiri Kimia Menjadi Senjata Jaksa Untuk Akhiri Ulah Predator Seks Anak Sleman

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Pidana tambahaan berupa kebiri kimia kepada Predator seks 17 anak di Apartemen Sleman bernama Budi Mulyana (54) yang dituntut selama 20 tahun bui. Tak hanya itu, jaksa juga mempunyai senjata pamungkas yakni berupa kebiri kimia untuk mengakhiri perjalanan predator seks tersebut.

Sidang Budi Mulyana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, hari Selasa (8/8/2023) lalu. Budi menjadi terdakwa kasus pemerkosaan sebanyak 17 anak di bawah umur dengan rentang usia 13-17 tahun, di salah satu apartemen di wilayah Sleman.

“Tuntutannya pidana pokok penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto saat dihubungi oleh wartawan, hari Kamis (10/8/2023).

Budi Mulyana pun diganjar sederet tuntutan tambahan. Di antaranya wajib untuk membayar restitusi kepada dua orang korban berinisial BK dan NS masing-masing senilai Rp 19,3 juta serta kebiri kimia.

“Pidana tambahan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk dikenai tindakan berupa kebiri kimia,” ucap Agung. “Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp 19.360.000 kepada BK dan Rp 19.360.000 kepada NS,” sambungnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Surya Paloh Jadi Cawapres Anies,Belum Jelas
Parah Terjadi Pelecehan Seksual Jambore Pramuka
TNgakak! Begal Dihajar Korban, Akhirnya Ketangkep

Jaksa menilai korban kejahatan Budi terlalu banyak. Pihaknya pun ingin bisa memberi efek jera kepada predator seks anak itu. “Betul (untuk memberi efek jera). Pidana tambahan karena itu korban banyak sekali,” kata Agung. Budi Mulyana pun diberikan kesempatan menyampaikan nota pembelaannya atau pleidoinya pada hari Selasa (15/8) pekan depan.

Awal Mula Kasus Terbongkar Kasus ini terbongkar setelah seorang guru yang menemukan grup di aplikasi chatting yang dianggapnya mencurigakan. Dalam grup chatting itu ditemukan sejumlah foto-foto bugil gadis ABG. Hal ini lah yang menjadi petunjuk bisa terbongkarnya ulah predator seks anak yang beroperasi di sekitar Sleman. Temuan ini langsung dilaporkan ke polisi hingga akhirnya Budi Mulyana (54) terciduk.

Pria yang tinggal di Bantul itu diketahui seorang wiraswasta pemilik toko material. Dari kekayaannya itu, pria tersebut menyewa apartemen di Sleman untuk melakukan perbuatan bejatnya. “(Apartemen) Sewa, tapi selalu di situ (melakukan perbuatannya),” ungkap Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko kepada wartawan, hari Selasa (30/5/2023).

Total ada sebanyak 17 ABG dengan rentang usia 13 hingga 17 tahun menjadi korban dalam kasus ini. Aksi bejat Budi Mulyana yang mendapatkan pidana tambahan berupa kebiri kimia pun telah dilakukan sejak awal tahun 2023 dan berlangsung selama enam bulan.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply