Pria Dianiaya Eks Sekuriti Ancol Hingga Tewas

100 views
Mantratoto

Polisi Akan Melakukan Reka Ulang Kasus Pria Dianiaya Eks Sekuriti Ancol Hingga Tewas

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

 

Indoharian – Seorang pria dianiaya eks sekuriti Ancol hingga tewas, Polsek Pademangan masih terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sebanyak 5 orang eks sekuriti Ancol, Jakarta Utara, yang berujung tewasnya pria bernama Hasanuddin (42). Polisi akan menggelar rekonstruksi untuk membuat terang peristiwa penganiayaan maut itu.

“Kita sudah melakukan pra-rekonstruksi, untuk rekonstruksinya masih belum. Tapi pra-rekonstruksi kasus pria dianiaya eks sekuriti sudah kita lakukan, baik pra-rekonstruksi saat di TKP. Karena saat itu memang kami sudah mencurigai antara luka yang ada pada mayat dengan alat bukti, kemudian pelaku yang hanya mengakui tunggal, sangat banyak ketidakcocokan,” ujar Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatarongan Sianturi di kantornya, hari Rabu (3/8/2023).

Binsar mengaku timnya juga sudah melakukan pra-rekonstruksi di kantor Polsek Pademangan. Binsar menyebutkan dari proses pra-rekonstruksi tersebut sudah memperjelas unsur pidana dan penerapan pasal terhadap para pelaku.

“Setelah kita mendapatkan empat pelaku ini dengan berikut barang buktinya, akhirnya kita melakukan pra-rekonstruksi juga di Polsek sini. (Pelaku dikenai) Pasal 170 Ayat 2 ke 3E mengenai tindak pidana bersama-sama melakukan tindakan kekerasan di depan umum yang mengakibatkan meninggal dunia. Serta kita lapis juga Pasal perorangan, yaitu Pasal 351 Ayat 3 mengenai penganiayaan berat,” terang Binsar.

Nantinya, polisi akan melakukan rekonstruksi. Selain untuk memperjelas kronologi kejadian tersebut, diharapkan rekonstruksi juga dapat memberikan gambaran apakah para pelaku dapat dijerat dengan pasal pembunuhan.

“Namun, masih kita terus kembangkan juga apakah pelaku ini kita jerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHP. Masih dalam proses penyidikan yang mendalam. Nanti mungkin rekonstruksi yang akan membuktikan kembali untuk penetapan pasal,” tuturnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Wanita Tidur di Trotoar, Ternyata Mabuk
SPN Cabut Dukungan, Apa Alasannya?
Konser Dekat IGD, RSUD Angkat Bicara Soal Ini

Seperti diketahui, Hasanuddin awalnya ditangkap oleh eks sekuriti di Ancol karena gerak-geriknya terlihat mencurigakan. Para tersangka mengaku korban sempat keluar masuk bus di shuttle bus Ancol, Pademangan. Korban kemudian diinterogasi di belakang pos keamanan. Di situ korban disiksa dengan tangan kosong hingga dipecut kabel dan disiram air cabai.

Korban dalam kasus pria dianiaya eks sekuriti dipaksa untuk mengaku hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Selang beberapa jam kemudian korban tewas.

sumber : detik

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply