Razia Uji Emisi Kendaraan, Bearapakah Dendanya?

138 views
Mantratoto

Razia Uji Emisi Kendaraan Mulai September 2023, Segini Denda Tilangnya

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Razia uji emisi kendaraan di Jakarta akan mulai berlaku mulai 1 September 2023. Kebijakan tilang uji emisi ini diberlakukan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang dianggap tidak lulus uji emisi saat dilakukan pemeriksaan. Selain itu, tilang ini pun berlaku untuk kendaraan dinas.

Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui soal tilang uji emisi yang akan dilaksanakan mulai 1 September 2023.

Razia uji emisi kendaraan ini akan mulai berjalan hari, Jumat (1/9/2023). Pihak kepolisian akan langsung menindak dengan sanksi tilang terhadap kendaraan yang kedapatan tidak lolos uji emisi.

Sesuai dengan hasil koordinasi kita dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup kita akan melaksanakan penegakan hukum dengan sanksi berupa tilang terkait dengan uji emisi. Kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Kamis (31/8/2023).

Terdapat tiga kategori uji emisi untuk kendaraan bermotor, yakni untuk mobil dengan bahan bakar solar dan mobil berbahan bakar bensin, serta juga untuk sepeda motor. Hasil uji emisi pun akan langsung diberikan kepada para pengendara.

Polisi kemudian menegaskan bahwa penilangan ini dilakukan terhadap pengendara yang tidak lolos uji emisi, bukan ke pengendara yang belum melakukan uji emisi kendaraannya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral Skandal Miss Hong Kong Orang Tua Buronan
Viral Aksi Parodi Teks Proklamasi Membuat Geram
Viral Agnez Mo Urus KTP Sendiri Ke Kelurahan

Sementara untuk yang belum pernah diuji emisi, apabila saat diuji memenuhi standar, kan tidak ditilang. Karena tidak ada pelanggaran layak jalan di situ. Dikatakan bahwa kendaraan yang bersangkutan layak jalan maka semua itu berdasarkan hasil layak uji. Dasar dan penindakannya. Kata AKBP Doni Hermawan, Kamis (31/8/2023).

AKBP Doni Hermawan pun menjelaskan soal biaya sanksi tilang razia uji emisi kendaraan. Untuk kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi maka akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu, sementara untuk roda empat atau lebih dikenakan tilang sebesar Rp 500 ribu.

Mekanisme tilangnya seperti biasa, lewat mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor yang tidak lulus uji emisi denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, sedangkan untuk roda empat atau lebih denda tilangnya paling banyak Rp 500 ribu. Kata Doni, Kamis (31/8/2023).

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply