Seorang ABG Diperkosa 11 Pria, Salah Satunya Oknum Brimob

85 views
Mantratoto

Tragis ABG Diperkosa 11 Pria, Diancam Parang Dan Dicekoki Narkoba

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Seorang ABG diperkosa 11 pria

Indoharian – Seorang ABG diperkosa 11 pria, Gadis tersebut masih berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menjadi korban pemerkosaan seorang oknum perwira anggota Brimob berinisial HST bareng dengan 10 orang pria lainnya. Gadis malang itu disebut diancam dengan parang hingga dicekoki narkoba setiap hendak diperkosa. Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan pemerkosaan yang dialami oleh korban terjadi dalam kurun waktu bulan April 2022 hingga Januari 2023 lalu. 10 dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan 5 di antaranya sudah ditahan.

“10 tersangka namun 5 yang sudah dilakukan penahanan di Mako Polres dan 5 akan kita panggil untuk dilakukan proses pemeriksaan namun masih belum ada konfirmasi. Yang sudah ditahan NT, ARH, AR, AK dan HR,” ungkap AKBP Yudy, hari Sabtu (27/5). Lima tersangka lainnya yang masih belum dilakukan penahanan ialah berinisial FA, DU, AK, AS, AW. Sementara oknum Brimob HST belum menjadi tersangka dengan alasan polisi masih hendak untuk melakukan pendalaman. “Kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut kita masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan, dikarenakan keterangan tersebut masih berdasarkan keterangan dari korban saja. Kita masih terus mencari keterangan dari saksi lainnya atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung daripada keterangan korban tersebut,” ujar AKBP Yudy.

Korban Diancam Parang-Dicekoki Narkoba Pendamping hukum korban dari UPT DP3A Sulteng yang bernama Salma mengungkapkan pemerkosaan yang dialami korban kerap sering didahului dengan bentuk kekerasan lainnya. Korban kerap diancam parang hingga dicekoki narkoba. “Informasi yang saya dapat dari orang tuanya (korban) bahwa setiap korban akan diperkosa dari beberapa pelaku ada yang melakukan pengancaman dengan parang, ada yang kemudian mencekoki korban dengan narkoba (jenis sabu)
dan ada yang kemudian mengancam dia dengan senjata,” ujar Salma kepada wartawan, hari Sabtu (27/5).

Namun Salma mengaku pihaknya belum untuk memastikan apakah pengancaman memakai senjata itu dilakukan oleh oknum Brimob atau tidak. Pihaknya masih terus mendalami informasi dari keluarga korban. “Saya tidak tahu apakah senjata yang dimaksud dilakukan oleh oknum Brimob atau tidak,” jelasnya.

Komnas Perempuan Minta Polisi Segera Tetapkan Status Oknum Brimob Komnas Perempuan ikut menyoroti kasus ABG diperkosa 11 pria tersebut. Polisi diminta untuk segera menetapkan status dari HST dengan alasan oknum Brimob itu menjadi satu-satunya dari 11 terduga pelaku yang belum jelas status hukumnya. “Kami menghargai langkah kepolisian yang telah menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka dan mengharapkan kepastian status terhadap (1 tersangka) lainnya,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada wartawan, hari Sabtu (27/5).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral Wanita Letakkan Al-Qur’an Dekat Pekong
Seorang Driver Taksi Online Ditipu Penumpang
Partai Garuda Sentil Capres Sibuk Bandingkan Jalan

Dia kemudian mengatakan kasus ini jelas akan bisa untuk mempengaruhi tumbuh kembang sang anak. Dia juga prihatin kasus kekerasan seksual ini terjadi. “Eksploitasi seksual terhadap anak perempuan ini sangat memprihatinkan di tengah upaya kita untuk melaksanakan UU TPKS,” ujar Siti Aminah. “Akan bisa berdampak pada tumbuh kembang korban sebagai anak,” ungkapnya.

Dia pun meminta kepada pihak kepolisian yang menangani kasus ABG diperkosa 11 pria tersebut bisa sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak dan UU TPKS. Penyidik juga diminta berkoordinasi dengan P2TP2A dalam mendampingi korban yang saat ini masih mendapatkan perawatan medis. “Kami merekomendasikan agar kepolisian selain menggunakan UU Perlindungan Anak, juga menggunakan UU TPKS agar hak-hak korban terpenuhi. Termasuk hak restitusi, pendampingan
anak dan perlindungan. Kedua berkoordinasi dengan P2TP2A untuk proses pendampingan dan penguatan korban,” katanya.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply