Seorang Pemuda Cabuli Siswi SMA Di Batam

133 views
Mantratoto

Seorang Pemuda Cabuli Siswi SMA Berujung Ditangkap Polisi

Seorang Pemuda Cabuli Siswi SMA Di Batam

Indoharian – Seorang Pemuda Cabuli Siswi, seorang pria berinisial MIH (21) ditangkap oleh polisi karena diduga telah mencabuli
pacarnya yang merupakan seorang siswi SMA yang masih berusia 16 tahun di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kasus
tersebut terungkap usai ibu korban memeriksa Hp anak perempuannya itu.

“Pelaku MIH diamankan oleh unit Reskrim usai menerima adanya laporan Pemuda Cabuli Siswi SMA dari pihak orang tua korban,” ungkap
Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizky Saputra, hari Senin (30/10/2023).

Rizky menjelaskan kasus tersebut terungkap bermula ketika ibu korban yang mencurigai anaknya itu masih belum pulang ke rumah saat
dirinya pulang bekerja. Sesampai korban di rumah, ibunya langsung memeriksa handphone miliknya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Seorang Gadis Desa Cari Suami, Karena Alasan Ini
heboh! PDIP Merasa Ditinggal Jokowi Dan Keluarga
kabar Ketum Parpol Dapat Tekanan Dari Penguasa

“Ibu korban pulang dari bekerja dan sesampainya di rumah, ia tidak menemukan anaknya dirumah. Setelah korban pulang ke rumah kemudian
ibunya langsung mengecek handphone milik korban dan ditemukan adanya video antara korban dan MIH sedang berduaan di dalam sebuah kamar,”
sebut Rizky.

Dari keterangan korban usai didesak oleh ibunya, dia mengaku kalau sedang berpacaran dengan pelaku MIH. Korban juga mengakui kalau telah
melakukan hubungan layaknya seperti suami istri dengan pelaku.

“Menurut keterangan korban mengaku bahwasannya MIH dan korban sudah berpacaran hampir selama 2 bulan dan juga sudah berhubungan badan
sebanyak 4 kali di kos pelaku,” ujarnya.

Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. Pelaku kemudian berhasil
diamankan oleh polisi tanpa adanya perlawanan di kos miliknya pada hari Minggu (22/10).

“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan tindakan perlawanan, selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti langsung dibawa ke Polsek
Sekupang guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatan Pemuda Cabuli Siswi SMA, MIH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15
tahun dan denda 15 miliar.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply