Siap-siap… Giat Operasi Keselamatan Jaya Dimulai Hari ini

332 views
Mantratoto

Siap-siap… Giat Operasi Keselamatan Jaya Dimulai Hari ini

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Siap-siap… Giat Operasi Keselamatan Jaya Dimulai Hari ini

IndoHarian – Giat Operasi Keselamatan Jaya yang rencana akan digelar oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (1/3) hari ini. Operasi ini akan membidik pengendara bermotor yang melakukan 7 pelanggaran. Apa saja?

Dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro, Operasi Keselamatan Jaya akan digelar selama 14 Hari terhitung mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka bersama TNI dan pemerintah daerah telah menyiapkan sebanyak 3.164 personel gabungan yang akan diturunkan dalam operasi ini.

Sedikitnya akan ada tujuh pelanggaran prioritas yang diutamakan ditindak oleh Polda Metro Jaya dalam giat Operasi Keselamatan Jaya 2022. Polda Metro juga menegaskan aparat gabungan yang diturunkan dalam operasi tersebut akan lebih mengedepankan Langkah-langkah persuasif humanis dalam pelaksanaannya nanti.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Reaksi AHY Terkait Wacana Penundaan Pemilu 2024
Hasil Paris Fernandes vs Jekson Karmela
Vicky Prasetyo TKO Aldi Taher Yang Lari Keluar Ring Tinju

Namun, pengendara yang jika kedapatan melanggar tetap akan ditilang dan juga dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada.

  1. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Menggunakan Handphone: Bagi para pengendara yang melanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan selama 3 bulan atau denda paling banyak 750 ribu Rupiah.
  2. Pengemudi Kendaraan Bermotor Masih di Bawah Umur: Jika kedapatan seorang pengendara masih di bawah umur atau tidak cukup umur, pihak kepolisian akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman berupa kurungan selama 4 bulan atau denda maksimal 1 juta Rupiah
  3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang: Pengendara yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama selama 1 bulan atau denda maksimal 250 ribu Rupiah.
  4. Tidak Menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI): Apabila seorang pengendara kedapatan tidak memakai helm SNI, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama selama 1 bulan atau denda maksimal 250 ribu Rupiah.
  5. Mengemudikan Kendaraan Bermotor dibawah/dalam Pengaruh Alkohol: Bagi masyarakat yang berkendara dalam kondisi mabuk atau dibawah pengaruh alkohol, maka akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama selama 1 tahun atau denda maksimal 3 juta Rupiah.
  6. Kedapatan Melawan Arus: Bagi para pengendara yang kedapatan melawan arus akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama selama 2 bulan atau denda makasimal 500 ribu Rupiah.
  7. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Bagi para pengemudi atau penumpang yang kedapatan tidak memakai seatbelt atau sabuk pengaman, maka polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama selama 1 bulan atau denda maksimal 250 ribu Rupiah.

Demikianlah tujuh pelanggaran yang akan ditindak selama Giat Operasi Keselamatan Jaya 2022 oleh polisi.

Sumber : Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply