Sidang Vonis Mario Dandy, Di Pidana 12 Tahun

72 views
Mantratoto

Putusan Sidang Vonis Mario Dandy: 12 Tahun Penjara!

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Hakim sidang vonis Mario Dandy Satrio telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Selain hukuman penjara, ada sejumlah hal menarik pada sidang vonis kali ini.

Yang pertama adalah terkait mobil Rubicon milik Dandy. Hakim memutuskan mobil Rubicon yang dipakai oleh Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David akan dirampas oleh negara dan kemudian dilelang.

Mobil Rubicon akan dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya nanti untuk mengurangi sebagian restitusi korban. Ujar hakim saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Rubicon yang dimaksud adalah mobil Rubicon yang bernopol B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin. Hakim mengatakan bahwa Rubicon tersebut bisa dilelang dan hasilnya untuk membayar restitusi.

Hal menarik dalam sidang vonis Mario Dandy selanjutnya yakni soal restitusi senilai Rp 25.150.161.900. Restitusi sebesar Rp 25 M yang diputuskan akan dibebankan kepada Mario Dandy itu ternyata jauh di bawah tuntutan jaksa serta perhitungan LPSK, yakni Rp 120 miliar. Majelis Hakim menyatakan mereka tidak sepakat dengan perhitungan tersebut.

Hakim pun sudah membuat perhitungan sendiri. Restitusi tersebut nantinya akan terdiri dari ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David Ozora menjalani perawatan, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lainnya yang berkaitan dengan proses hukum atau peradilan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Demokrat Ogah Dukung Anies, Pindah Haluan
Rivalitas Ronaldo dan Messi Kini Sudah Selesai
Viral Turis Lokal Diusir Sekuriti Dari Pihak Hotel

Hakim pun menilai bahwa penggantian restitusi dengan hukuman penjara tersebut tidak tepat. Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi akan terus melekat terhadap Mario Dandy. Hakim juga mengatakan bahwa David Ozora nantinya bisa saja mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.

Apabila restitusi diganti dengan hukuman penjara atau kurungan justru nanti bisa menghilangkan dan menutup hak dari anak korban David Ozora. Sambung hakim.

Mario Dandy dinyatakan bersalah dengan terbukti telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan bahwa Mario Dandy dinilai sudah merencanakan penganiayaan terhadap korban David Ozora.

Hakim sidang vonis Mario Dandy juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy pun harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut.

Sumber:  

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply