Suami Wabup Cabuli Ponakan Ditangkap Polda Sumut

79 views
Mantratoto

Suami Wabup Cabuli Ponakan, Aksi Pencabulan 3 Kali Dan 1 Kali Upaya Pemerkosaan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Bejatnya seorang Suami Wabup Cabuli Ponakan, suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar bernama Freddy Simangunsong, ditangkap karena telah mencabuli keponakannya berinisial SF (15). Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, Freddy telah sebanyak tiga kali dalam melakukan perbuatan bejat itu dan satu kali dalam upaya pemerkosaan.

“Menurut keterangan korban dan saksi, ada dua kali pelecehan dan satu kali pencabulan,” ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono pada saat dikonfirmasi wartawan, hari Selasa (5/9/2023). Sumaryono sendiri masih belum memerinci lebih jauh soal itu. Namun, dia mengaku semua aksi bejat itu dilakukan oleh Freddy di rumahnya dan istri mudanya. Untuk diketahui, korban memang tinggal di rumah Freddy.

Berdasarkan dari hasil visum, lanjut Sumaryono, korban dinyatakan bersih atau belum sempat terjadi tindakan pemerkosaan. Namun, Freddy sempat melakukan upaya pemerkosaan terhadap korban. “Visum bersih, tapi ada upaya percobaan pemerkosaan yang satu kali pencabulan itu,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan kasus Suami Wabup Cabuli Ponakan, Polda Sumut menangkap Freddy Simangunsong atas kasus pencabulan terhadap keluarganya. Kasus pencabulan ini mencuat ke publik usai pihak orang tua korban melaporkannya ke Polres Labuhanbatu. Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, kasus itu dilaporkan pada tanggal 16 Agustus 2023.

“Iya, ada, dilaporkan pada tanggal 16 Agustus, perbuatan cabul. Korban masih kelas 2 SMA. Korban ini tinggal di rumah itu, masih ada hubungan keluarga kandung,” ujar Parlando, saat dikonfirmasi wartawan, hari Selasa (22/8).

Parlando mengatakan, dari keterangan korban, pencabulan itu terjadi pada tanggal 5 Juli 2023 sekitar pada pukul 01.00 WIB. Saat itu, Freddy dengan tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencabulinya.

“Saat itu, jam 1 malam, si FS masuk ke dalam kamarnya, lalu dia (korban) ditindih, dibekap, dan ada dilakukan pelecehan,” kata Parlando.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Capres Pemecah belah Umat, Jubir Anies Menanggapi
Viral Model OnlyFans Cari Pacar, Diserbu Banyak Pria
Kriteria Koalisi Baru Demokrat, Sudah Mulai Move On

Dia membenarkan Freddy Simangunsong yang merupakan suami Ellya Rosa Siregar. Namun, Parlando menyebut peristiwa dugaan pencabulan itu tidak terjadi di rumah Ellya, tapi di rumah istri Freddy Simangunsong yang lain. Menurutnya, Freddy memiliki istri lebih dari satu. “Istrinya lebih dari satu,” jelasnya.

Pihak kepolisian pun terus mendalami kasus dugaan adanya aksi pencabulan itu. Ada sejumlah saksi yang diperiksa, mulai dari Freddy Simangunsong, istri mudanya, pembantu hingga korban. Parlando mengatakan pihaknya memeriksa Freddy pada hari Selasa, 22 Agustus 2023. Saat diperiksa, Freddy membantah telah mencabuli korban. “Dia membantah,” kata Parlando Napitupulu, Rabu (23/8).

Pada saat pemeriksaan, kata Parlando, Freddy menyebut dirinya tidak berada di lokasi kejadian. Menurut Freddy, saat itu dirinya tengah berada di luar. Sama halnya dengan istri muda dari Freddy, dirinya juga mengaku bahwa tidak berada di rumah pada saat kejadian, sementara pembantu di rumah tersebut telah lebih dulu pulang.

“FS setelah diperiksa mengatakan tidak melakukan (pencabulan), dia mengatakan tidak berada di tempat, di luar,” jelasnya. Polisi pun terus mendalami kasus itu. Pada hari Kamis (31/8), petugas kepolisian menangkap Freddy Simangunsong di Kabupaten Labuhanbatu.

Setelah ditangkap, Fredy langsung ditetapkan menjadi tersangka. Lalu, Freddy dibawa ke Polda Sumut guna untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“FS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perbuatan cabul terhadap keluarganya. Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis.

Dalam kasus Suami Wabup Cabuli Ponakan ini Freddy dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Freddy terancam hukuman selama 15 tahun penjara. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh,” kata Hadi.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply