Tega! Ayah Perkosa-Bunuh Anak Kandung Di Kediri

180 views
Mantratoto

Usai Seorang Ayah Perkosa-Bunuh Anak Kandung, Sempat Akan Bunuh Diri-Siapkan Wasiat

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Tega! Ayah Perkosa-Bunuh Anak Kandung Di Kediri

Indoharian – Seorang Ayah Perkosa-Bunuh Anak Kandung di Kediri, Suprapto memperkosa dan membunuh anak kandungnya sendiri yang bernama Desy Lailatul Khoiriyah (20). Usai melakukan pembunuhan keji tersebut, ternyata sempat terbersit di benak Suprapto untuk mengakhiri hidup. Bahkan, Suprapto telah menyiapkan racun potas atau potasium sianida dan surat wasiat.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika mengatakan tersangka Ayah Perkosa-Bunuh Anak Kandung memang berencana untuk bunuh diri. Ia juga sudah membuat surat wasiat setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap anaknya sendiri. Namun, sebelum mengakhiri hidup, Suprapto lebih dulu ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Kediri.

“Yang bersangkutan ini sudah menyiapkan surat wasiat dan potas untuk mengakhiri hidupnya,” ungkap Rizkika kepada wartawan, hari Senin (17/7/2023).

Sebelumnya, polisi telah membuntuti Suprapto. Ia mengendarai sepeda motor Honda BeAT berwarna biru milik putri kandungnya. Namun, Suprapto dengan sengaja mengganti warna motor itu menjadi putih biru.

Pelarian Suprapto hingga ke sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah akhirnya bisa berakhir. Tersangka yang berusaha kabur akhirnya bisa ditangkap di sekitar SPBU wilayah Tulungagung. Ia yang berusaha kabur, langsung ditembak polisi. “Jadi pelaku ini selama kabur dengan cara mobile atau keliling,” jelas Rizkika.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Gerindra Girang PBB Deklarasi Dukung Prabowo
Elon Musk Curhat Pendapatan Twitter Merosot
Marak Bule Overstay di Bali, Ini Kata Pemprov

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, mayat dalam karung ditemukan di area persawahan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pada hari Sabtu (8/7/2023) pagi. Lalu, pembunuhnya yang tak lain merupakan ayah kandung korban diamankan pada hari Sabtu (15/7/2023) pukul 02.00 WIB.

Mayat dalam karung yang sempat dikira sampah oleh seorang petani warga setempat dan sempat dipindahkan karena telah menyumbat saluran irigasi. Saat ditemukan, kondisi mayat dalam karung sangat mengenaskan. Bagian kepalanya telah mengalami pembusukan dan wajahnya rusak akibat terkena air.

Temuan korban Ayah Perkosa-Bunuh Anak Kandung ini kemudian dilaporkan dan selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara, Kediri guna untuk diautopsi. Polisi menyebut, Desy merupakan korban pembunuhan karena ditemukan adanya bekas kekerasan di sekitar kepala sedangkan tangan dan kakinya dalam keadaan terikat. Dari hasil autopsi, Desy dibuang dalam keadaan masih hidup dan meninggal karena lemas terbungkus karung dan terendam air.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply