Tersangka Penganiayaan 2 Nenek Ditahan

79 views
Mantratoto

WN Nigeria Tersangka Penganiayaan 2 Nenek Di Jakut Ditahan Polisi!

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Tersangka Penganiayaan 2 Nenek Ditahan

Indoharian – Polisi menetapkan Tersangka Penganiayaan 2 Nenek yang merupakan seorang pria asal Nigeria berinisial AN (32) sebagai tersangka terkait atas aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap dua orang nenek inisial NW (55) dan RS (58) di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. AN kini sudah resmi ditahan oleh polisi.

“Hasil gelar perkara merekomendasikan untuk melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh kepada wartawan, hari Minggu (7/5/2023).

Iverson mengatakan AN yang merupakan Tersangka Penganiayaan 2 Nenek resmi ditahan mulai malam tadi. Polisi melakukan penahanan tersebut terhadap AN usai melaksanakan gelar perkara.

“(Ditahan) terhitung malam ini,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan pria asal Nigeria berinisial AN (32) tersebut sebagai tersangka terkait aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap dua orang nenek inisial NW (55) dan RS (58) di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua korban mengalami sejumlah luka tusukan akibat dari penyerangan AN.

“Ya betul sudah menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh kepada wartawan, hari Sabtu (6/5/2023).

Iverson mengatakan AN masih diperiksa. Dia menuturkan pihaknya masih terus mendalami motif WN Nigeria itu melakukan aksi penganiayaan terhadap kedua korban. “Tersangka saat ini berada di Polres Metro Jakarta Utara terus dilakukan pendalaman pemeriksaan guna untuk mengungkap motif apa yang menjadi penyebab pelaku ini melakukan kekerasan terhadap dua ibu ya, yang satunya berusia 55 tahun, dan korban yang kedua adalah berusia 58 tahun,” ujarnya

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kabar Gembira! Status Darurat Covid Dicabut WHO
NasDem: Pengusungan Anies Jadi Masalah Untuk Jokowi
Sahabat Ganjar Gelar Konsolidasi Seluruh Indonesia

Dia mengatakan pihaknya juga melakukan tes urine hingga narkoba kepada WN Nigeria tersebut. Dia belum bicara banyak terkait ada atau tidaknya pengaruh minuman keras pada WN Nigeria tersebut.

“Sampai hari ini kami terus masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan urine terhadap pelaku untuk mengidentifikasi, mengetahui apakah pelaku dalam melakukan kekerasan ini disebabkan oleh faktor yang lain, apakah minuman keras, apakah narkoba, atau sebab-sebab yang lain. Sampai saat ini kami masih menunggu hasilnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Tersangka Penganiayaan 2 Nenek yang bernisial AN akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat. Dia bisa terancam pidana penjara 5 tahun.

Sumber : Detik

Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate https://indoharian.Berita Dunia Terbaru Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comom

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply