Beredar! Pengurus RT Minta THR Kepada Warga

90 views
Mantratoto

Viral Surat Edaran Pengurus RT Minta THR Kepada Warga

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Beredar! Pengurus RT Minta THR Kepada Warga

Indoharian – Viral beredar sebuah surat edaran dari pengurus RT yang ada di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, dimana dalam surat tersebut pengurus RT minta THR atau tunjangan hari raya kepada warga. Pihak kelurahan pun turun tangan dan meminta agar pengurus RT segera mencabut surat edaran tersebut.

Saat ini juga sudah dilakukan pembinaan oleh pihak lurah dan perintah untuk mencabut surat edaran tersebut. Kata Camat Cengkareng Ahmad Farih, Kamis (6/4/2023).

Berdasarkan keterangan dari kelurahan setempat, pengurus RT tersebut kini sudah bersedia untuk mencabut surat edaran yang viral tersebut. Selanjutnya, pihak kelurahan nantinya akan memberikan tindakan pembinaan terhadap para pengurus RT agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali.

Iya para pengurus RT siap untuk mencabut edaran tersebut hari ini juga. Jelasnya.

Di sisi lain, Ahmad juga mengakui memang tidak ada ketentuan yang mebolehkan atau melarang minta THR kepada warga setempat. Namun, jika melihat dari segi etika, Pengurus RT minta THR ke warga tak patut untuk dilakukan.

Hal itu tentu saja tidak ada aturan yang membolehkan ataupun melarang, namun secara kepatutan tentu hal tersebut tidak patut untuk dilakukan oleh tokoh masyarakat, baik itu ketua RT ataupun RW, di tengah masyarakat kita yang kini juga sedang menghadapi kesulitan. Ucapnya.

Dilihat, surat edaran yang viral tersebut dibuat per Tanggal 30 Maret 2023 yang dibuat oleh pengurus RT 009 RW 016 dan juga turut ditandatangani oleh Ketua RT.

Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh tanggal 21-22 April 2023, kami dengan ini mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, bisa memberikan tunjangan hari raya. Demikian isi surat edaran yang beredar.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pesta Gay Tanpa Busana Di Villa Kota Batu
Diduga Anggota DPRD Curi Jam Tangan Di Medan
Kisah Guru Les Cantik Kini Gajinya Rp 10 M

Dalam surat edaran tersebut, THR ditulis akan diberikan kepada para pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis sampai dengan pihak kelurahan. Adapun besaran yang diminta adalah mulai dari sebesar Rp 60 ribu hingga Rp 300 ribu untuk home industry di wilayah sekitar.

DAlam surat tersebut juga dituliskan bahwa penarikan uang THR itu dilakukan pada Tanggal 2, 9, dan 16 April 2023, dan dapat dicicil sampai dengan tiga kali.

Dimintai konfirmasi terpisah mengenai surat edaran Pengurus RT minta THR, Pj Gubernur DKI Heru Budi mengatakan bahwa dirinya akan menelepon Lurah Kapuk dan akan mengecek kebenaran surat tesebut.

Nanti saya akan telepon langsung pak lurahnya. Kata Heru Budi.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply