Tiga Polisi Ditangkap Dalam Kasus Jual Beli Senpi

133 views
Mantratoto

Fakta-Fakta 3 Anggota Polisi Ditangkap Dalam Kasus Jual Beli Senpi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Dalam kasus jual beli senpi Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penjualan senjata api ilegal melalui e-commerce. Dalam praktiknya, tersangka menjual senjata air gun yang telah dimodifikasi menjadi senjata api. “Yang cukup memprihatinkan, ini dijual via platform e-commerce, penjualan online seolah-olah di sana adalah airsoft gun. Padahal, itu sudah merupakan senjata modifikasi dari air gun ke senjata api,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,
hari jumat (18/8).

Hengki mengatakan penjualan senjata modifikasi ini telah menjadi fenomena baru. Hal ini perlu diwaspadai, lantaran senjata modifikasi ini sama berbahayanya dengan senjata api asal pabrikan. “Ini ada fenomena baru yang harus tetap bisa menjadi kewaspadaan kita, banyak sekarang beredar senjata air gun. Air gun itu dia pelurunya dari gotri besi dengan memakai gas CO2, ternyata itu bisa dimodifikasi di-upgade menjadi senjata api. Ini yang sangat berbahaya dan sekarang banyak beredar di masyarakat,” tuturnya.

DalamĀ ini Polda Metro Jaya menangkap sejumlah tersangka yang terbagi ke dalam 4 klaster. Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti sebanyak 56 pucuk senjata, terdiri dari senjata api pabrikan dan senjata modifikasi. Berkaitan dengan kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menangkap sebanyak 3 oknum polisi. Salah satunya ditangkap karena telah membeli senjata api ilegal melalui e-commerce dari jaringan tersebut.

Ketiga oknum tersebut adalah Bripka Reynaldi Prakoso (anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya), Bripka Syarif Mukhsin (Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten), dan Iptu Muhamad Yudi Saputra (Kanit Reskrim Polres Polsek Bekasi Utara).

Berikut fakta-fakta penangkapan 3 polisi terkait dalam kasus jual beli senpi

Tak Terkait Jaringan Terorisme
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa ketiga oknum polisi tersebut ditangkap bukan merupakan kasus terorisme, melainkan terkait jual beli senjata api ilegal.

Beli Senpi Via e-Commerce
Dalam kasus jual beli senjata api ilegal ini, hanya satu oknum polisi yang terbukti telah membeli senjata ilegal yakni Bripka Reynaldi. Bripka Reynaldi Prakoso diketahui membeli senjata api via e-commerce. Hengki mengatakan motif Reynaldi dalam membeli senjata api tersebut tidak berkaitan
dengan jaringan terorisme, melainkan hanya hobi semata.

Peran 2 Polisi Lainnya
Hengki kemudian menjelaskan peran Bripka Syarif Mukhsin (anggota Polresta Cirebon Kabupaten), pernah diminta bantuan oleh Bripka Reynaldi untuk bisa meng-upgrade senjata. “Syarif ini pernah diminta bantuan oleh Reynaldi Prakoso untuk mengupgrade senjata airgun ke senjata api,” kata Hengki. Syarif saat ini telah diserahkan ke Paminal Polda Jawa Barat. Syarif merupakan anggota Polresta Cirebon Kabupaten.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Siswi SMA Buang Bayi Dalam Tangki Kloset Toilet
Karena Ditipu Pria, Nekat Janda Muda Bunuh Diri
Jahil, Erick Thohir Kena Iseng Pak Bas Saat Upacara

“Yang satu kita serahkan ke Paminal Polda Jabar, apabila ada pidana larikan (diserahkan) ke kita lagi, TKP ke kita yang (anggota Polres) Cirebon,” imbuhnya. Sementara Iptu Muhamad Yudi Saputra ditangkap karena telah dititipi senjata api warga sipil penjual senpi di e-commerce. Penjual tersebut sudah mengetahui dia menjadi target polisi kemudian menitipkan senjata api kepada Iptu Muhamad.

Bripka Reynaldi Dipatsus
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan proses Bripka Reynaldi di kasus jual beli senjata api ini. Bripka Reynaldi saat ini diproses di paminal dan diberikan hukuman kurungan.

Modus Operandi Penjual Senpi Ilegal
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya telah menangkap warga sipil terkait dalam penjualan senjata api pabrikan dan juga senjata api modifikasi. Hengki mengatakan senjata modifikasi ini diproduksi di Semarang, Jawa Tengah. Polisi telah berhasil menangkap tersangka pembuat senjata modifikasi yang juga menjual senjata pabrikan tersebut. “Nah ini merupakan senjata modifikator ini banyak
disuplai yang profesional itu ada di Semarang yang kami ungkap kemarin, dan juga penjual senjata api pabrikan,” katanya.

Dalam kasus jual beli senpi ini, Polda Metro Jaya berhasil menyita 56 pucuk senjata. Beberapa di antaranya adalah senjata api pabrikan. “Dari 56 pucuk senjata yang disita, 37-nya itu (senpi) pabrikan,” katanya.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply