Jelang Idul Adha, Ini Beberapa Aturan Pemotongan Hewan Kurban

579 views
Mantratoto

Gugus Tugas Covid-19 Siapkan Aturan Pemotongan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Aturan Pemotongan Hewan Kurban

Indoharian – Jelang Idul Adha, Ini Beberapa Aturan Pemotongan Hewan Kurban

INDOHARIAN.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyediakan aturan mengenai mekanisme aturan Pemotongan Hewan Kurban dan salat Idul Adha yang jatuh tepat pada 31 Juli 2020 yang mendatang.

Pendapat dari Deputi Lilik Kurniawan, masyarakat sebaiknya harus tetap mengikuti aturan pemotongan hewan kurban pada tempat pemotongan yang telah disediakan.

”Bila memotong hewan di masjid, maka terdapat aturan yang harus dipersiapkan masyarakat. Kalau dilaksanakan di masjid, maka harus terdapat protokol kesehatan yang harus di ikuti. Pemerintah tengah mempersiapkan terjemahannya (penerapannya),” kata Lilik pada diskusi mengenai Kegiatan Kurban pada Masa Pandemi Baru pada keterangannya, pada hari Minggu (12/7/2020).

Dia menetapkan, keempat aturan itu ialah yang pertama mengenai standard operating procedure atau SOP berdasarkan protokol kesehatan.

”Kedua, protokol kesehatan itu wajib disosialisasikan bukan hanya terhadap pengurus masjid serta panitia korban, tetapi juga terhadap masyarakat yang melakukan korban,” terang Lilik.

Aturan ketiga, sambung dia, agar masyarakat yang masuk atau sekadar menyaksikan pemotongan hewan, maka harus dipastikan kesehatannya.

”Untuk hal tersebut, pengurus masjid wajin untuk mengukur suhu tubuh masyarakat yang masuk dalam masjid. Selain hal tersebut, masyarakat harus tetap mengenakan masker serta mencuci tangan,” ucap Lilik.

Selanjutnya aturan keempat, lanjutnya, masjid yang melakukan pemotongan hewan kurban wajib dilengkapi dengan peralatan kesehatan yang pasti, seperti termometer, dan harus terdapat fasilitas air mengalir agar dapat mencuci tangan.

Sosialisasi

Menurut Lilik, 20 hari jelang Idul Adha, pihaknya segera mengajak semua elemen masyarakat, termasuk relawan agar melakukan sosialisasi aturan itu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
hukuman untuk MPL
pencuri data Denny
penemuan mayat WNI

”Tetapi, seluruhnya (aturan tersebut) akan kami sampaikan juga terhadap semua pengurus masjid. Selanjutnya melalui semua provinsi pada daerah-daerah yang dilakukan oleh Gugus Tugas pada daerah masing-masing agar menginformasikan hal itu,” kata dia.

Mengenai pelaksanaan salat Idul Adha, Lilik mengaku pihaknya segera untuk menunggu arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sedangkan hal itu, seorang Kasubdit Kesejahteraan Hewan Ditjen dari Peternakan dan juga Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian yang bernama Hasto Yulianto menyebutkan, pihaknya sudah membuat edaran mengenai prosedur pemotongan hewan  ketika Idul Adha.

Surat edaran itu untuk mengantisipasi kesehatan masyarakat ketika menghadapi pandemi Covid-19.

”Kami membuat surat edaran, sejak kita beli hewan, pada tempat pemotongan hewan, waktu distribusi daging kurban. Jadi, semua telah terdapat protokol kesehatannya,” Kata Hasto.

Fokus Protokol Kesehatan dan Serahkan Daerah buat Aturan

Hasto menetapkan, walaupun belum terdapat bukti penyebaran melalui hewan, pihaknya akan terus fokus ke protokol kesehatan tersebut.

”Kami akan fokus ke protokol kesehatan walau belum terdapat bukti penularan dari hewan ke manusia. Sebab itu, fasilitas pemotongan hewan wajib untuk dilengkapi dengan handsanitizer, terus terdapat juga alur antara penjual dan pembeli,” kata dia.

Menurut Hasto, mengenai semua penjual hewan yang berjualan pada samping jalan, tergantung pada pemerintah pada daerah masing-masing.

”Hal tersebut tergantung dari izin pada daerah masing-masing. Harus terdapat izin dari dinas yang bersangkutan,” kata dia.

Sedangkan mengenai proses pemotongan hewan, Hasto juga sarankan supaya tetap mengikuti aturan kesehatan.

”Misalnya (orang yang memotong hewan) mengenakan APD, siapkan sabun, kalau perlu menggunakan face shield. Dari Kementerian Pertanian kita telah menerbitkan surat edaran itu serta segera kita sosialisasikan,” kata Hasto saat menyampaikan aturan pemotongan hewan kurban.

Sumber: Liputan6.com

Aturan Pemotongan Hewan Kurban Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply