Umpatan Prabowo Ke Capres Bisa Dijerat Pidana

78 views
Mantratoto

Bawaslu Sebut Umpatan Prabowo Ke Capres Bisa Dijerat Pidana

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Umpatan Prabowo Ke Capres Bisa Dijerat Pidana

Indoharian – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai bahwa umpatan yang dilontarkan oleh calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu. Bahkan pihak Bawaslu menilai umpatan Prabowo ke capres lain itu bisa dipidana penjara.

Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang menyebut larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain, dengan konsekuensi hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum sebesar Rp 24 juta.

Tentang menghina ya? Itu bisa dijerat dengan Pasal 280 UU Pemilu. Kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Namun Bagja mengaku pihaknya masih belum menerima temuan atau dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat ketika Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan tersebut.

Akan tetapi Bawaslu berjanji akan memeriksa kasus umpatan Prabowo ke capres lain ini seandainya ada laporan yang masuk kepada pihaknya. Menurutnya, ahli bahasa juga akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan dari Menteri Pertahanan tersebut.

Ya, jika ada laporan yang masuk, kan. Panwas lapangan juga masih belum ada laporan ke kami. Ujar Bagja.

Namun, Rahmat Bagja tidak ingin berspekulasi soal apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah dalam kejadian tersebut. Dia berkata masih harus diadakan pemeriksaan lebih lanjut terlebih dahulu sebelum pihak Bawaslu mengambil keputusan.

Nanti kita lihat dulu, konteksnya itu apa, dan menyasar kepada siapa. Kalau sanksi itu kan harus tegas menyasar ke siapa. Pemeriksaan juga harus tegas menyasar siapa dan itu menjadi bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat proses selanjutnya. Ujar Bagja.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Bahas Soal Lahan, Prabowo Sindir Capres Goblok
KPU Mengatakan Format Debat Tidak Diubah
Gelar Forum Adu Gagasan KPK Undang 3 Capres

Sebelumnya, viral sebuah video yang menampilkan Prabowo ketika ia menghadiri Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Riau di GOR Remaja Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1/2024) yang kembali mengungkit pernyataan dari calon presiden lain yang menyinggung kepemilikan lahan-nya ketika debat capres ketiga yang digelar KPU pada hari Minggu (7/1) malam.

Di hadapan relawannya, Prabowo pun mempertanyakan kepintaran dari kandidat calon presiden tersebut dengan kata-kata yang bernada umpatan. Meski demikian, Prabowo memang tidak menyebut nama calon presiden yang ia maksud.

Sementara itu diketahui umpatan Prabowo ke capres itu seperti ditujukan kepada 1 Anies Baswedan yang sempat mengungkit lahan milik Prabowo saat debat capres dengan menyebut dirinya miris dengan kondisi sebagian besar anggota TNI yang masih belum memiliki rumah dinas, tetapi justru Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang disebutnya memiliki tanah seluas 340.000 hektare.

Sumber: MediaIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply