Usai Jadi Tersangka! Roy Suryo Tidak Ditahan

210 views
Mantratoto

Roy Suryo Tidak Ditahan Karena Alasan Kesehatan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Usai Jadi Tersangka!

IndoHarian – Roy Suryo Tidak Ditahan, Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai seorang tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang sudah diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/7/2022) malam. Alasannya Roy dinilai saat tersebut kurang sehat.

Roy Suryo Tidak ditahan, ucap langsung dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (23/7/2022).

Zulpan pun juga menjelaskan, kondisi kesehatan menjadi alasan tidak dilakukan sebuah penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. ya alasanya ya sakit,” ucap dari Zulpan.

Roy Suryo sudah sempat menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai seorang tersangka kasus dari meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Roy keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.

Roy Suryo Tidak Ditahan Polisi sudah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian terkait dengan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat tertanggal 20 Juni 2022. Dalam laporan ini tersebut, pelapor menyertakan barang bukti yang berupa print out akun Twitter.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral Bocah Laki-Laki Mengesot Di Jalan
Geram!! Putin Usir Badan Yahudi
Ini Tanggapan mabes polri, Terkait Perintah Presiden

Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada hari Jumat (10/6/2022) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket untuk masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Belakang kebijakan tersebut pun dibatalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo pun juga menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia menurunkan unggahannya tersebut sebab sudah menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada para umat Buddha. Tak cuma itu saja, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan juga teregistrasi di Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Juni 2022.

Roy Suryo pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Tahun 2016 terkait dengan ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor satu Tahun 1946 terkait dengan Peraturan Hukum Pidana. Roy Suryo Tidak Ditahan

Sumber : Republika

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply