Usut Tuntas! Pemeriksaan Harta Ayah Dandy

146 views
Mantratoto

Mahfud MD: Pemeriksaan Harta Ayah Dandy Harus Terus Dilanjutkan!

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Usut Tuntas! Pemeriksaan Harta Ayah Dandy

IndoHarian – Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan bahwa proses hukum pidana dan administrasi terhadap pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang merupakan ayah Mario Dandy Satrio (MDS), tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David kini sedang berjalan. Mahfud juga dengan tegas meminta agar proses pemeriksaan harta ayah Dandy, yang merupakan seorang mantan pejabat dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan harus tetap dilanjutkan.

Ya sikap dari Polhukam sudah jelas agar diproses secara hukum tanpa memandang bulu dan tanpa melihat siapa pun itu, hukum adalah hukum. Kata Mahfud MD di Makassar, Sabtu (25/2/2023) malam.

Hukumnya itu ada 2 yaitu pertama adalah hukum pidana dan yang kedua adalah hukum administrasi, hukum pidana kini sudah berjalan, untuk hukum administrasi juga sudah berjalan karena bapaknya kan sebagai seorang pejabat Kementerian Keuangan itu sudah diberhentikan dan kemudian dia minta mengundurkan diri. Sambungnya.

Diketahui, Anak dari Rafael, Mario Dandy kini sudah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan akibat Tindakan penganiayaan yang dilakukan. Sementara itu, ayahnya juga kini sudah dicopot dari jabatannya, dia juga memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Tak Disangka Paris Hilton Pernah Diperkosa
Sri Mulyani Kecam Gaya Hidup Hedon Pejabat
Viral Anies Naik Delman, Kudanya Mundur

Meskipun Rafael Alun ini telah mengundurkan diri, Mahfud menilai pemeriksaan harta ayah Dandy ini harus tetap dilakukan. Pemeriksaan harta kekayaan ini, lanjut Mahfud, juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa RAT ini tidak melakukan sebuah penyimpangan selama dirinya menjabat sebagai seorang pejabat di Ditjen Pajak.

Tapi menurut saya mengundurkan diri itu tentu saja tidak akan menghilangkan proses hukum bila sebelumnya mengundurkan diri memang sedang ada kasus hukum yang dilakukan, misalnya penghimpunan dana yang dilakukan secara tidak sah, Tindakan pencucian uang, penggelapan pajak orang yang kemudian dinikmati juga itu harus diteruskan karena bisa jadi itu terjadi ketika dia sedang menjabat, kalau benar ya kalau benar sekali lagi. Jelas Mahfud.

Mahfud kemudian menegaskan pemeriksaan harta ayah Dandy ini harus tetap dilakukan tanpa pandang bulu.

Kalau memang benar LHKPN nya itu tidak masuk akal harus diselidiki, kalau ada tindak pidananya jangan sampai pandang bulu jangan karena dia sudah mundur itu kemudian ditutup itu tidak bisa. Sebut dia.

SUmber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply