Validasi NIK Menjadi NPWP Diawal Januari Nanti

162 views
Mantratoto

Jangan Lupa Validasi NIK Menjadi NPWP, Ini Tanggal Terakhirnya

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Validasi NIK Menjadi NPWP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan kepada para wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tanggal terakhir adalah 1 Januari 2024 mendatang.

DJP juga menjelaskan bahwa pemadanan NIK dengan NPWP ini akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan sehingga nantinya para WP bisa lebih mudah ketika mengakses berbagai layanan perpajakan. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Pemadanan NIK-NPWP ini akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan sehingga nantinya para #KawanPajak bisa semakin mudah mengakses layanan perpajakan, tulis DJP dalam salah satu unggahan Instagram resminya (@ditjenpajakri), Jumat (24/11/2023).

Lebih lanjut DJP juga melaporkan per tanggal 22 November 2023, sudah sekitar 81% WP atau sekitar 59,3 juta orang yang telah mempadankan NIK mereka dengan NPWP. Sedangkan masih ada 12,6 juta WP lainnya yang masih perlu dipadankan. “Ayo lakukan sebelum tanggal 1 Januari 2024” Tulis DJP.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah nantinya akan menjadikan NIK yang menjadi basis untuk pemungutan pajak. Pemadanan atau Validasi NIK Menjadi NPWP sendiri sudah mencakup pembaruan data terkait pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, hingga alamat email yang tersambung.

Meski demikian, hal ini bukan berarti seluruh orang yang sudah memiliki KTP nantinya akan dikenakan pajak. Sebab Pajak hanya akan dikenakan kepada masyarakat yang telah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ganjar Ditolak Mahasiswa, Kanius Minta Klarifikasi
Anggota DPR Titip Proyek, Santoso Membantah
Virus Pneumonia Misterius Kembali Muncul Di China

Berikut adalah cara Validasi NIK Menjadi NPWP

  1. Masuk ke situs DJP Online di sini2. Kemudian login dengan memasukkan NPWP, beserta dengan kata sandi, dan juga kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka WP nanti bisa masuk ke menu utama ‘Profil’

    3. Pada menu ‘Profil’ itu nantinya akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah masih ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau masih ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu segera untuk melakukan validasi NIK

    4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan juga menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan Nomor NIK yang sesuai.

    5. Jika sudah selesai, kemudian silahkan klik ‘Validasi’. Nantinya sistem akan segera melakukan validasi dengan data yang sudah tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

    6. Kemudian apabila data sudah dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data anda telah ditemukan. Dan, klik ‘Ok’.

    7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’

    8. Pada bagian ubah profil, disini anda juga bisa melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan juga anggota keluarga

    9. Apabila sudah melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah bisa menggunakan NIK untuk melakukan login ke laman DJP Online.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply