Terbongkarnya Jaringan Mafia IMEI Ilegal

110 views
Mantratoto

Jaringan Mafia IMEI Ilegal Yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

 

Indoharian – Terbongkarnya jaringan mafia IMEI ilegal, IMEI (International Mobile Equipment Identity) ilegal di Centralized Equipment
Identity Register (CEIR) terbongkar. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 353 miliar. Menteri Perindustrian (Menperin)
Agus Gumiwang Kartasasmita rupanya telah mencium adanya kasus tersebut. Untuk itu, Agus meminta pihak kepolisian untuk berlaku adil dalam
kasus pelanggaran IMEI di Indonesia.

“Yang saya dengar sih udah ada tersangka dalam jaringan mafia IMEI ilegal, tapi sayangnya tersangkanya semua dari (Kementerian) Perindustrian.
Makanya saya sampaikan, saya minta tolong, pesan kepada Kepolisian yuk adil yuk,” katanya dalam konferensi pers virtual, hari Jumat (28/7/2023).

“Toh juga Menperin yang pertama kali membongkar. Tapi tolong tiga institusi lain tolong dong kita sama-sama untuk bersihkan bareng-bareng,” lanjutnya.

Menurutnya, ada pihak-pihak lain yang dapat mengakses CEIR sebagai pusat untuk pengolahan informasi IMEI. Keempatnya adalah Kementerian
Perindustrian, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta operator seluler.

Namun ia mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam membongkar kasus ini. Tetapi ia berharap kepolisian dalam melakukan
penyelidikan menyeluruh terhadap institusi lainnya. “Kemenperin menyambut baik upaya dari Kepolisian, dengan catatan bahwa kami meminta pihak
kepolisian untuk juga melakukan penyelidikan ini secara menyeluruh,” imbuhnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral! Pelecehan Petugas Lion Air, Akhirnya Minta Maaf
Khilaf KPK Melanggar Prosedur, Ini Klarifikasinya>
Wanita Lempar Bra Saat Konser, Begini Faktanya

Ada 6 Tersangka
Tim Bareskrim Polri pun bergerak dan mengungkap jaringan mafia IMEI ilegal ini. Ada sebanyak 6 tersangka yang sudah ditangkap. “Dari hasil
pengungkapan ini, kita telah mengamankan sebanyak 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu
berinisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah pihak swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial
A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7).

Pengungkapan kasus ini, kata Wahyu, berawal dari adanya laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023.
Polri telah memeriksa 15 saksi dan 4 ahli. “Kita juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli,” ujar Wahyu.

Aksi IMEI ilegal ini dilakukan pada tanggal 10-20 Oktober 2022. Sementara itu, telah terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin
sejumlah 191.965 buah IMEI. “Ada juga akune-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah,” kata Wahyu.

Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
Wahyu mengatakan kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar. “Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini
selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan
adanya kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar),” kata Wahyu

Wahyu menyebut para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI itu bisa disetujui Kemenkominfo. Para pelaku pada aksinya langsung
memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR. “Modus operandi jaringan mafia IMEI ilegal, tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan
persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51
ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku
bisa terancam pidana penjara 12 tahun.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply