Viral! 2 Muncikari Jual Gadis ABG Ke Hidung Belang

80 views
Mantratoto

2 Muncikari Jual Gadis ABG Ke Hidung Belang Berujung Diringkus Polisi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Sebanyak 2 orang Muncikari Jual Gadis ABG ke hidung belang berujung ditangkap polisi, dua orang pria berinisial DF (24) dan AD (18) di Kota Bandung ditangkap oleh polisi. Kedua pria tersebut ditangkap setelah menjadi mucikari dengan menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang.

Terkait kasus Muncikari Jual Gadis ABG ke hidung belang, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menerangkan bahwa korban yang masih berusia 12 tahun dibawa oleh pelaku AD. Sebelum menjual kepada pria hidung belang, AD juga telah menyetubuhi korban.

“Kemudian juga, pelaku juga ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online chatting atau dating apps dan ditawarkan kepada orang lain,” terang Budi di Mapolrestabes Bandung, hari Rabu (20/12/2023).

Selain AD, Budi menyebut korban juga dibawa oleh pelaku DF. Saat itu, AD menyerahkan korban ke pelaku DF. Bersama DF, korban juga disetubuhidan dijual kepada pria hidung belang.

“Setelah itu kita amankan dan juga ternyata pelaku selain daripada AD juga korban bersama-sama pindah ke pelaku satu lagi yaitu DF,” ujarnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Heboh Zulhas Bercanda Soal Salat, Petinggi PAN Buka Suara</span</a
Viral! Manipulasi Data Keselamatan Berkendara
Pejabat Kampanye Saat Kerja, Kami Tidak Tersindir</span</a

“Pelaku DF ini tinggal di salah satu apartemen. Kemudian juga selain daripada pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, pelaku juga menawarkan korban melalui aplikasi dating online,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, pelaku AD dan korban saling mengenal melalui aplikasi perpesanan. Keduanya kemudian bertemu dan pelaku AD membawa kabur korban dari rumah. Budi juga mengungkap ada persoalan keluarga yang dialami oleh korban sehingga korban memutuskan untuk kabur dari rumah.

“Pertamanya adalah kabur dari rumah, bertemu dengan pelaku AD dan sama AD diajak untuk tinggal bersama. (Alasan kabur) sementara yang kami gali adalah permasalahan keluarga,” ucap Budi.

Masih kata Budi, dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang pelaku, korban sudah dijual sebanyak 20 kali kepada pria hidung belang. Menurutnya, korban diperjualbelikan dengan tarif sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

“Sekitar 22 kali (dijual) ke pria hidung belang,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku Muncikari Jual Gadis ABG ke hidung belang akan dijerat dengan pasal berlapis yakni yakni Pasal 81 jo 76D atau pasal 76E UU nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Ancaman kurang lebih 15 tahun paling singkat untuk TPPO dan untuk perlindungan anaknya 5 tahun paling lama,” tutup Budi.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply