Viral! Guru Jual Komputer Sekolah Demi Judi Online

102 views
Mantratoto

Seorang Guru Jual Komputer Sekolah Demi Untuk Bermain Judi Online Di Pangandaran

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Guru Jual Komputer Sekolah demi untuk bermain judi online, guru ASN inisial AR di Pangandaran, Jawa Barat, terjerat dalam suatu kasus dugaan telah melakukan korupsi. Guru SD tersebut menjual aset-aset sekolah untuk bisa bermain judi online.

“Ini sangat menyakitkan bagi kami, turut prihatin dan disesalkan sekali terkait Guru Jual Komputer Sekolah,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran yang bernama Raden Iyus Surya Drajat dilansir oleh awak media, hari Selasa
(12/9/2023).

Menurutnya, kasus AR guru seni yang menjual aset-aset sekolah berupa 26 komputer di SMP Negeri 2 Parigi membuat catatan hitam bagi Disdikpora Pangandaran. Iyus juga mengungkapkan aset-aset sekolah yang telah diambil dan dijual oleh AR.

“Guru berinisial AR itu mengambil sebanyak 26 (komputer), 2 laptop dan 2 infokus dari ruang laboratorium. Penjualan barang elektronik milik negara itu dilakukan secara bertahap,” ujar Iyus.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral! Kisah Polisi Wanita Diblokir Tinder, Dikira Penipu
PPP Tetap Usung Ganjar, Siapapun Cawapresnya
Viral! Gus Miftah Dukung Prabowo Karena Hal Ini</span

Terkait pemberhentian AR sebagai guru ASN, kata Iyus, sampai saat ini disdik masih menunggu proses hukum.

Ia mengatakan pemicu Guru AR dalam melakukan tindakan tercela tersebut karena kebiasaannya dalam bermain judi slot.

“Dia menghabiskan banyak uang untuk bisa bermain judi online. Bukan hanya sekali guru tersebut berbuat culas atau sering panjang tangan,” katanya.

Kepala Kejari Ciamis Soimah mengatakan, tim penyidik Polres Ciamis telah menyerahkan tersangka Guru Jual Komputer Sekolah dan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis. Kasus ini berawal pada saat tersangka guru AR yang mengambil laptop yang merupakan aset sekolah. Kemudian laptop tersebut dijual kepada pihak swasta yang berinisial GS.

“Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan beserta GS pihak swasta akan terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman hukuman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” ujar Soimah kepada wartawan, hari Selasa (12/9/2023).

sumber : detik

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply