Viral! OJK Tindak Tegas AdaKami, Ini Penjelasannya

117 views
Mantratoto

OJK Tindak Tegas AdaKami Apabila Terbukti Ada Pelanggaran

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa pihaknya siap untuk OJK tindak tegas AdaKami apabila terbukti aplikasi pinjol tersebut melakukan pelanggaran. karena kasus peminjam yang melakukan bunuh diri karena tekanan dari debt collector.

Friderica Widyaswari Dewi yang merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan bahwa seluruh lembaga jasa keuangan diharuskan tunduk kepada ketentuan perlindungan konsumen.

OJK tentu akan bertindak tegas apabila nanti dari hasil pemeriksaan terhadap AdaKami ditemukan adanya pelanggaran ketentuan tentang pelindungan konsumen. Kata Kiki lewat akun Instagram @ojkindonesia, ditulis Jumat (22/9/2023).

OJK pun mengimbau kepada konsumen dan masyarakat apabila ingin menggunakan layanan fintech lending agar disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan membayar, dan memahami syarat, ketentuan, termasuk soal bunga, denda dan rincian biaya yang akan dikenakan.

Apabila konsumen nanti merasa dirugikan bisa menyampaikan pengaduan dan keluhannya ke Kontak OJK lewat kontak157.ojk.go.id, telepon 157, atau lewat WhatsApp di nomor 081 157 157 157 dengan data dan informasi lengkap agar segera ditindaklanjuti.

Pada Hari Rabu (20/9) dan Kamis (21/9), OJK tindak tegas AdaKami dengan memanggil penyelenggara pinjaman daring tersebut. Pemanggilan dilakukan merespons tersiarnya sebuah kabar bahwa salah seorang peminjam AdaKami bunuh diri karena diduga mendapatkan tekanan dari penagih.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pria Jepang Rela Bangun Museum Boneka Seks
Pernyataan Ganjar Soal MC, Ini Kata Najwa Shihab
Ditawari Jadi Kapten Timnas Pemenangan AMIN

Sebelumnya, akun @rakyatvspinjol, mengatakan bahwa korban yang bunuh diri karena meminjam uang di aplikasi AdaKami sebesar Rp 9,4 juta dan kemudian harus mengembalikan tagihan utangnya sekitar Rp 19 jutaan.

AdaKami pun dikatakan memberikan pinjaman dengan bunga sebesar 0,4% per hari dan ditambah biaya admin sebesar 100%. Menurut Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko hal tersebut jelas-jelas telah merusak citra pinjol yang memberikan bunga dan biaya admin harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun hari Kamis (21/9/2023), Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan bahwa saat ini proses investigasi masih belum berlangsung dengan baik karena adanya keterbatasan informasi mengenai pengguna. Sebagai perusahaan yang telah berizin dan juga diawasi oleh OJK, pihaknya pun akan selalu patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia demi menghindari OJK tindak tegas AdaKami termasuk untuk mengusut tuntas kasus ini.

AdaKami akan menindak tegas para pelaku penagihan apabila tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan oleh regulator. AdaKami pun tentu akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang demi memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil nanti bisa dilaksanakan dengan cepat dan efektif. Ucapnya.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply