Viral!! Polisi Penembak FPi Diadili, Di PN Jaktim

337 views
Mantratoto

Polisi Penembak FPI Diadili Di PN Jakarta Timur

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Polisi Penembak FPi Diadili

INDOHARIAN – Viral!! Polisi Penembak FPi Diadili, Di PN Jaktim

INDOHARIAN.COMPolisi Penembak FPi Diadili karena Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tahap II alias tersangka dan barang bukti dalam kasus penembakan dan pembunuhan di luar hukum (Unlawful Killing) terhadap laskar FPI di KM 50 tol Cikampek pada akhir tahun lalu. Anggota polisi aktif yang diserahkan ke Kejagung untuk segera disidangkan itu merupakan personel Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.

“Dua berkas perkara dan tersangka Polisi Penembak FPi Diadili masing-masing atas nama Briptu FR dan Ipda MYO selaku anggota Resmob Polda Metro Jaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/8). Merujuk pada keputusan Mahkamah Agung RI nomor 151/KMA/SK/VIII/2021 tertanggal 4 Agustus 2021, kata Leonard, nantinya perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dia menjelaskan, pelimpahan tahap II itu dilakukan usai Jaksa menyatakan berkas telah lengkap (P-21) pada 25 Juni 2021 lalu. Jaksa, nantinya akan mulai menyusun dakwaan. “Untuk dapat disidangkan dan mendapat kepastian hukum,” ucapnya lagi. Dalam perkara ini, Jaksa akan mendakwa anggota polisi itu dengan dua sangkaan pasal alternatif. Yakni, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Aturan ini menjelaskan terkait dengan pembunuhan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Omset Turun 300% Setelah Viral Mie Ayam Isi Tikus
Mampus!! Juliari Dituntut 11 tahun, Dalam Kasus…
5 Fakta Tentang Pacar Bunuh Wanita Hamil Di Semarang

Atau dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai informasi, perkara itu terjadi saat dua polisi hendak mengamankan Laskar FPI yang mengawal Rizieq. Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya. Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.

Awalnya, Polisi Penembak FPi Diadili  karena kepolisian mengklaim bahwa tindakan tersebut merupakan hal yang tegas dan terukur lantaran Laskar FPI tersebut telah membahayakan petugas di lapangan. Hanya saja, Komnas HAM kemudian melakukan investigasi mandiri dan menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai bentuk unlawful killing. Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Hanya saja, terdapat satu tersangka berinisial EPZ yang meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Polisi Penembak FPi Diadili Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply