Kacau!! Hakim Ringankan Vonis Juliari, Hanya Karena Ini…

370 views
Mantratoto

Alasan Hakim Ringankan Vonis Juliari: Sudah Menderita Dihina

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Hakim Ringankan Vonis Juliari

INDOHARIAN – Kacau!! Hakim Ringankan Vonis Juliari, Hanya Karena Ini…

INDOHARIAN.COM – Jakarta, Hakim Ringankan Vonis Juliari  eks Mantan Menteri Sosial (Mensos) divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terkait korupsi bansos Covid-19. Vonis tersebut lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Salah satu pertimbangan yang meringankan vonis Juliari karena kader PDIP itu dinilai sudah cukup menderita dicaci hingga dihina oleh masyarakat sebelum divonis pengadilan.

Selain itu, perbuatan Juliari memungut fee bansos dari penyedia itu dilakukan saat negara sedang darurat Corona. Padahal saat ini grafik korupsi meningkat. “Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah COVID-19. Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan, baik kuantitas maupun kualitasnya,” ucap hakim Yusuf. Sedangkan hal meringankannya adalah Juliari belum pernah dijatuhi. Selain itu, hakim menyoroti Juliari sering di-bully, hakim menilai Juliari sudah cukup menderita karena bully-an masyarakat.

Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).

Pertimbangan Hakim Ringankan Vonis Juliari, belum pernah dihukum dan berlaku tertib selama persidangan selama 4 bulan terakhir. “Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” ujarnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Omset Turun 300% Setelah Viral Mie Ayam Isi Tikus
Mampus!! Juliari Dituntut 11 tahun, Dalam Kasus…
5 Fakta Tentang Pacar Bunuh Wanita Hamil Di Semarang

Selain hal meringankan, majelis juga memiliki pertimbangan memberatkan dalam menjatuhkan vonis Juliari. Hakim menilai kader PDIP itu tidak kesatria karena menyangkal perbuatan melakukan korupsi terkait bansos Covid-19. “Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” ujar Yusuf.

Selain Hakim Ringankan Vonis Juliari dan ada juga Hal memberatkan lainnya yakni Juliari melakukan korupsi pada saat keadaan darurat bencana nonalam Covid-19 dan tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain divonis 12 tahun, Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsidair 2 tahun penjara. Ia juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita Hakim Ringankan Vonis Juliari Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply