Viral! Polisi Sita 20 Sepeda Listrik,Ini Penjelasannya

148 views
Mantratoto

Polresta Bogor Sita 20 Sepeda Listrik Sewaan yang Dikendarai di Jalan Raya

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Sita 20 Sepeda Listrik. 20 Unit sepeda listrik di sita polisi di jalan raya di Kota Bogor. Peraturan ini dilakukan Januari-Aguatus Karena sepeda listrik tidak ada dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub).
“Untuk sepeda listrik juga akan kita tindak. Ini sudah dilakukan dari sejak awal Januari-Agustus, susdah ada tindakan kepada sepeda listrik yang tidak sesuai penggunaanya peraturan Permenhub, Selasa (22/8/2023).

Bismo mengatakan, Kami melakukan tindakan kepada sepeda listrik karena masyarakat banyak yang mengeluh anak-anak menggunakannya di jalan raya
“Sepeda listrik tidak untuk digunakan di jalan raya, karena di jalan raya banyak kendaraan umum seperti sepeda motor,mobil dan truk, itu sangat membahayakan bagi anak-anak.

Bismo mengatakan, harus wajib menggunakan helm dalam penggunaannya, ada juga batas usian yang di tentukan paling muda 12 tahun dan harus didampingi orang dewasa.

“Perlu juga pengawasan Extra bagi anak-anak nya jika mengendarai sepeda listrik agar tidak terjadi hal yang yang tidak di ingin kan,jika kedapatan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya orang tua atau pengusaha sepeda listrik akan kami berikan sangs,” kata Bismo.

Sita 20 Sepeda Listrik. Bismo menyebutkan, harus memiliki kawasan khusus jika ingin mengendarai sepeda listrik, seperti contoh, kawasan perumahan, kawasan car free day, tempat-tempat wisata, are Parkir dan area kawasan perkantoran.

“Sosialisasi akan terus kami lakukan kepada masyarakan ataupun anak-anak pengguna sepeda listrik yang sedang marak ini,” tambahnya.

Pengusaha sepeda listik tidak mengetahui aturan dan larangan sepeda listrik di jalan raya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Terjun Dari Lantai 13 Diduga Satpam Bank Bunuh Diri
Ini Kronologi Pendaki Tewas Digunung Arjuno
Diduga Seorang Produser Diculik Keluarga Sendiri

“Kepada usaha penyewaan sepeda listrik di Kota Bogor ada tujuh pengusaha, untuk saat ini hanya kami berikan sosialisai kepada pengusaha tersebut, karena setiap pengusaha beklum mngerti peraturan daripada perundangan-undangannya,”

Polisi dan perhubungan sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha sepeda listrik dan kepada penyewa sepeda listrik di tempat wisata
Jika setelah ini pengusaha penyewaan sepeda listrik kedapatan melanggar peraturan kembali setelah dilakukannya sosialisasi dan peringatan maka akan kamiberikan tindakan yang tegas Sita 20 Sepeda Listrik.”
Semoga para pngusaha dapat mengreti setelah adanya sosialisasi yang di berikan pihak kepolisian.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply