Viral! Sengketa Hotel Sultan Yang Legendaris

100 views
Mantratoto

Riuh Sengketa Hotel Sultan Hingga Disita Negara

Berita DBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Sengketa Hotel Sultan yang berada di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, kini terpasang spanduk yang betuliskan ‘Tanah Ini adalah Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia’, Rabu (4/10.2023). Hotel legendaris itu direncanakan akan menjadi bagian pengembangan wilayah Gelora Bung Karno (GBK). dengan pemasangan spanduk itu pun disaksikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dan jajaran serta pihak Pusat Pengelolaan GBK.

Hotel Sultan (yang sebelumnya bernama Hilton) ini dibangun tahun 1973. Saat itu, Jakarta Tengah dipimpin oleh Gubernur Ali Sadikin. Tujuan pendirian hotel tersebut awalnya adalah untuk kepentingan konferensi pariwisata se-Asia Pasifik yang rencananya akan dihadiri oleh 3.000 orang.

Ali saat Pembangunan hotel tersebut meminta bantuan dari Pertamina yang saat itu tengah jaya-jayanya membangun hotel. Dirut Pertamina saat itu, Ibnu Sutowo (1968-1978), pun kemudian menyetujui dan dibangun lah sebuah hotel di kawasan Senayan dengan payung PT Indobuildco.

Awalnya Ali percaya bahwa PT Indobuildco adalah milik Pertamina. Setelah hotel berdiri di tahun 1976, dia kemudian baru mengetahui bahwa perusahaan tersebut ternyata adalah milik swasta, bukan anak dari PT Pertamina kala itu.

Saya juga baru tahu bahwa Indobuildco itu bukan milik Pertamina. Iya, saya tertipu. Kata Ali Sadikin dalam sidang pertama tanggal 30 Januari 2007.

PT Indobuildco pun diketahui milik dari keluarga Ibnu Sutowo, yang dikelola langsung oleh anaknya, Pontjo Sutowo. Pemerintah Orde Baru pun kemudian mengizinkan pengelolaan hotel tersebut dengan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun. Dan saat itu memang tak ada yang berani menggugat karena keluarga Sutowo pun diketahui dekat dengan Presiden Soeharto.

Sengketa Hotel Sultan ini pun dimulai saat HGB habis masa berlakunya di tahun 2003. Pemerintah pun berupaya mengambil alih aset hotel tersebut hingga saat ini. Sebelum dipasang spanduk, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) pun sudah mengirim surat ke Perusahaan Indobuildco dan meminta hotel Sultan segera dikosongkan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Tragis! Seorang Sopir Tewas Dibacok</span
Puan Mengatakan Khofifah Masuk Radar Cawapres</span
Skandal Seks Dilraba Dilmurat Ini Membuat Heboh
</span

Area Blok 15 di mana terletak eks HGB dengan Nomor 26/Gelora dan 27 Gelora yang dipegang oleh Perusahaan Indobuildco dengan beberapa bangunan dan sebuah gedung di sana, termasuk didalamnya Hotel Sultan yang menjadi kesatuan dalam rencana induk pengembangan kawasan GBK. Kata Direktur Utama PPK-GBK Rakhmadi A Kusumo, Rabu (4/10/2023).

Sementara itu dari pihak Hotel Sultan menganggap bahwa pemasangan spanduk dan permintaan pengosongan tersebut adalah langkah sepihak.

Boleh kalau diminta untuk mengosongkan hotel ini, tapi minta dulu penetapan pengadilan, yang memerintahkan Indobuildco untuk keluar. Kalau ada penetapan pengadilan, maka kami sebagai orang yang taat hukum, tentu kami minta Indobuildco untuk segera mengosongkan ini, tapi in ikan tidak ada. Kata kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, Rabu (4/10/2023).

Soal Sengketa Hotel Sultan apabila berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021, kata Hamdan, pembaruan HGB pengelolaan Hotel Sultan kini masih dalam proses dan telah diajukan kembali. Karena pemilik HGB disebut boleh untuk mengajukan pembaruan dalam jangka waktu 2 tahun.

Artinya dari tahun 2023 sampai 2025 ini diberikan hak untuk diperbarui ataupun diperpanjang. Artinya dalam 2 tahun setelah HGB berakhir, tidak bisa diganggu gugat. Saya membela ini karena merasa disini ada yang diperlakukan dengan tidak adil. Jadi seharusnya 2 tahun ini tidak boleh diganggu gugat. Tegasnya.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply