Viral Tidak Bisa Usung Capres Untuk Parpol Baru

103 views
Mantratoto

KPU Tegaskan Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tidak Bisa Usung Capres

Indoharian – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa untuk Parpol bari Tidak Bisa Usung Capres yang menjadi peserta dalam Pemilu 2024 tidak bisa mengusung pasangan capres-cawapres. Hasyim mengatakan bahwa parpol baru peserta Pemilu tersebut hanya bisa mendukung pasangan calon saja.
Hal tersebut disampaikan oleh Hasyim dalam rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024, yang diselenggarakan di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2023). Rapat ini pun dihadiri juga oleh perwakilan dari partai politik.

Awalnya, Hasyim mengatakan bahwa sesuai dengan Pasal 222 dan 226 UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol yang bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres ialah parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024. Yakni parpol yang dari hasil Pemilu 2019 memiliki 20% kursi di DPR RI.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut dalam UU pemilu, maka dapat disimpulkan juga bahwa parpol yang bsa menjadi pengusul atau yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah parpol dalam peserta pemilu 2019 yang lolos dan memenuhi persyaratan perolehan sebesar 20% kursi DPR RI atau dengan perolehan 25%, suara sah nasional pada pemilu DPR 2019 serta ditetapkan juga sebagai peserta pemilu 2024. Ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan bahwa parpol peserta pemilu 2019, yang tidak lolos jadi Tidak Bisa Usung Capres peserta pemilu 2024, juga tidak akan bisa mengusung pasangan capres dan cawapres. Sebab, hal tersebut nantinya akan membuat publik bingung apabila tanda gambarnya berada di surat suara.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Seorang Siswa Wajahnya Dibacok OTK Di Klaten</span
Kaesang mengatakan PSI Tidak Akan Jomlo Pilpres Ini</span
Sebanyak 2 Wanita Diperkosa Pria Yang Baru Dikenal</span

Maka konsekuensinya adalah apabila parpol peserta pemilu 2019 tetapi partai tersebut tidak lolos dalam pemilu 2024, maka partai tersebut tidak akan bisa menjadi bagian dari parpol pengusung atau mendaftarkan pasangan calon capres dan cawapres pada pemilu 2024. Ungkapnya.

Karena apa, yang bersangkutan kan bukan peserta pemilu, kalau tanda gambarnya nanti ada di surat suara pemilu presiden kan jadi membingungkan orang, dia bukan peserta pemilu tapi kok tanda gambarnya ada dimasukkan ke dalam design surat suara pemilu presiden. Sambung dia.

Selain itu, kata Hasyim, parpol baru peserta Pemilu 2024 pun tidak bisa mengusung pasangan calon. Namun, mereka hanya bisa diperbolehkan sebagai parpol pendukung saja. Tidak Bisa Usung Capres tersebut diantaranya adalah PKN, Partai Ummat, Partai Gelora dan Partai Buruh.

Konsekuensi berikutnya untuk parpol baru 2024, setidak-tidaknya akan ada dua konsekuensi, yang pertama adalah tidak dapat menjadi sebagai bagian dari partai pengusung atau untuk mendaftarkan pasangan capres cawapres di 2024. Paparnya.
Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply