Voral! Bawaslu Melanggar Kode Etik Mendapat Sanksi

53 views
Mantratoto

Ketua Bawaslu Melanggar Kode Etik Terkait Ubah Jadwal

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

 

Indoharian – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Bawaslu Melanggar Kode Etik berupa terguran peringatan kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. DKPP menilai Bagja sebagai ketua  dan pedoman dalam hal penyelenggaraan Pemilu.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito, dalam sidang etik yang diselenggarakan di DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023). Bagja terbukti sudah melanggar perkara dengan Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan perkara dengan Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.

Dengan ini menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Saudara I Rahmat Bagja dalam perkara dengan Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara dengan Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua yang merangkap sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Ujar Heddy Lugito.

Perkara dengan Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 yang diadukan oleh Suryono Pane dan perkara dengan Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh Herminiastuti Lestari.

Dalam dua perkara ini, masing-masing pengadu mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan kepada Anggota Bawaslu RI lain diantaranya Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, dan Totok Hariyono.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral Mahasiswa Dugem Didalam Kampus Politeknik
Seorang Oknum Polisi Aniaya Remaja Di Subang
Seorang Oknum Polisi Aniaya Remaja Di Subang</a

Suryono Pane dan Herminiastuti Lestari menilai para Teradu ini tidak profesional, sebab dianggap sudah mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk periode 2023-2028. Hal tersebut pun mengakibatkan terjadinya kekosongan jabatan pada Bawaslu Kabupaten/Kota dan berujung pada nihilnya pengawasan dalam hal penyelenggaraan untuk tahapan Pemilu 2024.

Bagja selaku ketua umum Bawaslu Melanggar Kode Etik dinyatakan terbukti sudah melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f serta Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku untuk Penyelenggara Pemilu. Bagja juga terbukti telah mengubah jadwal untuk seleksi Bawaslu kabupaten/kota sebanyak empat kali.

Perubahan pertama, pada tanggal 8 Juni 2023. Perubahan tersebut yakni mengubah jadwal seleksi Bawaslu kabupaten dengan memperpanjang masa pendaftaran yang awalnya dari tanggal 13 hingga 15 Juni 2023 diubah menjadi 13-21 Juni 2023.

Perubahan kedua yakni mengatur mengenai perubahan jadwal dalam hal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang awalnya tanggal 10-11 Juli 2023 diubah menjadi tanggal 10-13 Juli 2023. Dan juga mengenai pelaksanaan tes kesehatan yang awalnya tanggal 12-14 Juli 2023 menjadi tanggal 14-18 Juli 2023.

Perubahan ketiga yakni mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu yang awalnya tanggal 12 Agustus 2023 diubah menjadi tanggal 14 Agustus 2023. Pelaksanaan pelantikan juga diubah dari semula tanggal 14-16 Agustus diubah menjadi tanggal 16-20 Agustus 2023.

Perubahan keempat yang membuktikan Ketua Bawaslu Melanggar Kode Etik yakni mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten manjadi tanggal 16-20 Agustus 2023.

Sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply