Seorang Oknum Polisi Aniaya Remaja Di Subang

70 views
Mantratoto

Seorang Oknum Polisi Aniaya Remaja Hingga Korban Tewas

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang oknum Polisi aniaya remaja hingga tewas, anggota polisi berinisial WE (39) harus berurusan dengan hukum.
Oknum polisi berpangkat Aipda ini menganiaya seorang remaja berinisial A (16) hingga tewas.

Kasus oknum Polisi aniaya remaja itu bermula saat WE yang merupakan anggota Polsek Pusakanagara itu menerima laporan adanya
aksi tawuran di wilayah Pantura, Subang pada hari Sabtu (2/12) malam.

“Untuk korban bersama dengan lima orang temannya ini berkumpul di daerah di Rancadaka, Pusakanagara. Setelah berkumpul, korban
dan 5 temannya ini berangkat ke wilayah Gempol dengan membawa senjata tajam guna untuk melakukan aksi tawuran,” ucap Wakapolres
Subang Kompol Endar Supriyatna di Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023).

Endar menjelaskan, tawuran yang diduga akan dilakukan oleh para remaja tersebut tidak terjadi. Setelah itu, menurut Endar, pihak
kepolisian dari Polsek Pusakanagara menerima laporan dari warga bahwa terdapat gerombolan remaja yang akan melakukan aksi tawuran.

Usai menerima laporan dari warga, pelaku WE langsung menuju ke lokasi yang dilaporkan oleh warga. Setelah itu, kata Endar, oknum
petugas kepolisian tersebut langsung mencari keberadaan dari gerombolan remaja tersebut. Saat berada di lokasi yang dilaporkan warga,
pelaku pun akhirnya bisa bertemu dengan rombongan korban dan melihat para remaja tersebut sedang membawa sajam.

“Pada saat pelaku ini hadir datang di lokasi, ternyata tidak ada. Kemudian pelaku ini berupaya untuk bisa terus mencari dan akhirnya
melihat korban dan 5 temannya ini di Dusun Gempol. Melihat dengan membawa barang dan sehingga pada saat itu juga berupaya untuk menghentikan
korban,” katanya.

Endar melanjutkan, bahwa oknum petugas kepolisian tersebut langsung mengejar para rombongan korban dengan menggunakan sepeda motornya.
Setelah itu, pelaku pun dengan secara terpaksa menabrakkan kendaraannya kepada kendaraan korban hingga akhirnya korban pun akhirnya
terjatuh dan masuk ke dalam area persawahan milik warga.

“Pelaku langsung berupaya untuk menghentikan mengejar sebanyak tiga kali namun dari korban 5 orang berupaya untuk kabur dari pelaku.
Namun pelaku masih tetap saja mengejar sehingga ditabraklah motor yang dibawa oleh pelaku sehingga motor yang digunakan oleh korban ini
terjatuh masuk di daerah pesawahan. Rekan-rekannya berhasil kabur sementara korban tidak bisa kabur karena tertimpa oleh motor,” ungkapnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kepsek Cabul ke Guru Dan Wali Murid Di Sampang
Pria Bunuh Teman Kencan dan Gagal Nikah Di Medan
Viral! Penendang Kungfu Satpol PP Saat Demo UMK</a

Berdasarkan dari keterangan pelaku, kata Endar, bahwa saat pelaku melakukan interogasi awal kepada korban yang dinilai tidak kooperatif,
hingga akhirnya oknum polisi tersebut langsung menganiaya korban dengan cara memukul bagian wajah korban sebanyak empat kali.

“Pelaku berupaya untuk menanyakan maksud dan tujuan kepada korban yang membawa sajam. Karena korban tidak kooperatif, berdasarkan dari
keterangan pelaku ini, menanyakan dari mana dan korban tidak menjawab, hingga akhirnya pelaku langsung melakukan kekerasan dengan memukul
di bagian wajah di bagian muka yang menyebabkan bagian muka korban terdapat luka lebam,” ucapnya.

Setelah itu, Endar menuturkan bahwa korban tersebut sempat dibawa oleh pelaku menuju ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis. Namun,
nyawa korban tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu (3/12) siang.

Usai melihat kondisi korban yang meninggal dunia secara mengenaskan, pihak keluarga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim
Polres Subang, dan hingga akhirnya terungkap bahwa pelaku penganiayaan tersebut merupakan seorang oknum anggota kepolisian.

“Dengan terjadinya kejadian ini pihak orang tua dari korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Subang bahwa anaknya
telah menjadi korban penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Pada saat itu juga dari Satreskrim Polres Subang langsung menindaklanjuti
dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang saat ini berstatus sebagai anggota Polri, oknum. Dan selanjutnya dari Satreskrim melakukan
proses pendalaman penyelidikan dan penyidikan,” kata dia.

Dari pengungkapan kasus penganiayaan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya dua buah senjata tajam jenis
klewang, helm korban, pakaian, serta dua kendaraan milik korban dan kendaraan milik oknum petugas kepolisian.

“Dapat kami sampaikan bahwa oknum anggota Polri ini mendapatkan informasi dari pihak masyarakat dan melihat korban beserta dengan 5 orang
temannya membawa sajam klewang. Sehingga saat itu insting sebagai anggota Polri untuk menjaga dan membela diri karena korban dan teman-temannya
membawa sajam,” tuturnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku oknum Polisi aniaya remaja dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,
serta ancaman kode etik paling berat yakni Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) dari petugas Polri. “Karena pelaku ini oknum anggota Polri dari segi
pidananya kita sudah tegak lurus dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 80 ini paling berat ancaman penjara selama 15 tahun, untuk kode
etik paling berat adalah PTDH,” pungkasnya.

sumber : detik

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply