Wali Kota Bandung Dipecat Karena Terjerat Korupsi

130 views
Mantratoto

Yana Mulyana Wali Kota Bandung Dipecat Secara Tidak Hormat Karena Korupsi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengambil keputusan terkait Wali Kota Bandung dipecat yang terlibat korupsi, Yana Mulyana. Yana Mulyana,  dengan tidak hormat dari jabatannya setelah terbukti terlibat kasus korupsi suap proyek Bandung Smart City.

Putusan pemecatan itu dibacakan sebelum Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin melantik enam Pj Wali Kota dan para Bupati yang diselenggarakan di Gedung Sate, Rabu (20/9/2023). Dalam acara pelantikan tersebut, ada enam orang yang ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung dan Bupati.

Surat keputusan tersebut berisi tentang pemberhentian secara tidak hormat kepada Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung untuk periode 2018-2023.

Dengan ini memberhentikan dengan tidak hormat saudara Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung untuk periode 2018-2023. Ucap surat keputusan tersebut seperti dibacakan saat pelantikan.

Ditetapkan di Jakarta tertanggal 15 Agustus 4, 6, 11 dan 20 September 2023. Serta ditandangani oleh Tito Karnavian selaku Kemendagri. Imbuhnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pria Jepang Rela Bangun Museum Boneka Seks
Pernyataan Ganjar Soal MC, Ini Kata Najwa Shihab
Ditawari Jadi Kapten Timnas Pemenangan AMIN

Seperti diketahui, Yana Mulyana Wali Kota Bandung dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap pengadaan CCTV serta jasa penyedia internet di wilayah Bandung yang rencananya untuk program Bandung Smart City.

Selain Yana Mulyana, ada 5 orang tersangka lain dalam kasus ini. Dua diantaranya adalah anak buah Yana yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan serta Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal.

Ditemui saat sela-sela persidangan, Yana yang duduk di kursi terdakwa mengaku ia pun baru mengetahui mengenai informasi tersebut. Kepada wartawan, Yana mengaku dirinya ikhlas apabila memang itu telah menjadi regulasinya.

Saya juga baru tahu yah informasi tersebut. Ya kalau berdasarkan regulasi, memang saya harus terima itu. Kata Yana menanggapi pemberhentian tidak hormatnya sebagai Wali Kota di Pengadilan Tipikor Bandung saat skors sidang, Rabu (20/9/2023).

Sayangnya, Yana pun tidak bisa memberikan lebih lanjut lagi soal Wali Kota Bandung dipecat ini. Ia saat itu sudah diperintahkan oleh petugas KPK untuk masuk ke dalam ruang tunggu sidang.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply