WNA India Mencuri Tas Laptop Senilai Rp 8 Juta

65 views
Mantratoto

WNA India Mencuri Tas Laptop Senilai Rp 8 Juta Berakhir Di Ciduk Polisi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

WNA India Mencuri Tas Laptop Senilai Rp 8 Juta

Indoharian – Seorang WNA India Mencuri Tas laptop dibandara, Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menciduk warga negara asing berinisial KSA (44) yang merupakan seorang perempuan asal India ini ditangkap lantaran telah mencuri sebuah tas laptop merek Bally hijau tosca di toko PT DI di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pada pukul 11.00 Wita, hari Rabu (28/6/2023).

Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga mengungkapkan kasus WNA India Mencuri Tas laptop yang pada awalnya barang ini diketahui hilang pada saat seorang karyawan PT DI yang bernama Affry DR tengah berjaga di area fashion butik sekitar pada jam 11.30 Wita. Lalu, karyawan tersebut mengecek barang yang berada di stand pajangan saat itu dan melihat salah satu barang yang berupa satu tas laptop yang dimaksud tidak berada di tempatnya.

“Setelah melihat ada barang yang hilang, karyawan ini bersama dengan operator CCTV yang ada di toko PT DI mengecek dari hasil rekaman CCTV dan dilihat ada seorang penumpang yang berjenis kelamin perempuan telah mengambil barang yang hilang tersebut tanpa sepengetahuan penjaga toko dan tidak melakukan pembayaran di cashier,” tutur Rionson, dalam keterangan tertulis yang diterima oleh wartawan, hari Sabtu (1/7/2023).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Aksi Pembakaran Alquran di Swedia DiKecam!
Terkuak! Pembunuhan Tukang Sate Di Bekasi
Pengumuman Cawapres Anies Baswedan, Siapa?

Rionson menjelaskan setelah menerima adanya laporan kehilangan dari karyawan, KSA langsung menindaklanjuti laporan dari korban. Adapun, dilakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan pelaku di Terminal International Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak butuh waktu yang lama, dua jam setelah kejadian tersebut, KSA ditemukan pada saat sedang berada di Gate 2 Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dia langsung diamankan beserta dengan barang buktinya.

“Penjelasan dari pelaku ini, ia (KSA) mengambil barang itu karena merasa tertarik ingin memilikinya dan saat itu petugas yang jaga tidak ada,” imbuh Rionson. Akibat ulahnya, KSA ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Adapun, kerugian PT DI berkisar Rp 8,82 juta.

“Saat ini pelaku WNA India Mencuri Tas laptop sudah kami tahan, namun karena kami tidak memiliki ruang tahanan khusus bagi wanita, KSA dititipkan di ruang tahanan (Rutan) Polda Bali,” tandas Rionson.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply