Pengacara First Travel Menyebut Kalau First Travel Tidak Menipu Para Jemaah

1220 views
Mantratoto

Pengacara First Travel Menjelaskan Kalau First Travel Tidak Menipu Para Jemaah Yang Mau Berangkat Ke Umrah

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Indoharian – Pengacara First Travel Menyebut Kalau First Travel Tidak Menipu Para Jemaah

 

Indoharian, JAKARTA — Eggi Sudjana yang merupakan Pengacara Direksi PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), telah menyebut masalah kliennya yang hanya masuk dalam ranah perdata dan bukan pidana dan PT First Travel tidak menipu.

Dirinya pun mengatakan kalau kliennya ini tidak ada unsur penipuan sama sekali terhadap jamaah.

“Menurut dari peristiwa hukum, setahu yang saya pahami, ini masih dlm koridor perdata,” ucap Eggi Sudjana kepada wartawan saat di Bareskrim Polri, Gambir, Jumat (11/8/2017).

Sebab menurut Eggi ada beberapa hal yg membuat permasalahan kliennya ini menjadi masuk ranah perdata.

Dirinya pun mendasarkan pada kesepakatan antara pihak First Travel dgn tim Waspada Investasi yg diisi oleh OJK, Kementerian Agama, polisi, dan beberapa instansi lain yg terkait.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pemilik First Travel Ditangkap, Calon Jemaah: Kembalikan Uang Kami Segera!!!
Ini Dia Riwayat Oknum Anggota TNI yang Mukul Polantas
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Artis Jeremy Thomas Terjerat Kasus Penipuan

 

Mengenai First Travel tidak menipu. Kesepakatan itu sudah dicapai setelah pertemuan pada tanggal 18 Juli 2017.

“Nah, kesepakatannya, menurut dari ilmu hukum perdata, kalau sudah jadi kesepakatan, maka itu menjadi Undang-Undang,” ucap Eggi.

Eggi pun menuturkan kalau ada 3 poin dalam kesepakatan itu.

Poin yang pertama adalah meminta First Travel untuk menghentikan paket promo, yang kedua adalah tak boleh memberangkatkan haji 5 sampai 7000 jamaahnya.

Poin yang ketiga adalah utk jamaah yg tak sependapat, atau tidak mau berangkat dgn First Travel, boleh meminta kembali pengembalian uangnya. Pengembalian dana itu kategorinya dari 30 sampai 90 hari kerja.

“Jadi kurang lebih seperti itu, seharusnya bulan November atau akhir bulan Desember 2017 ini dong. Klo diitung wanprestasi, baru bisa dikatakan sebagai penipuan namun First Travel tidak menipu, baru disebut penggelapan uang. Kalau untuk sekarang kan, msh dalam koridor itu, jadi nggak bisa seenaknya ngomong begitu dong,” ucap Eggi.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate First Travel Tidak Menipu Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply