Ancaman Tito Karnavian, Ini Tanggapan Ridwan Kamil

491 views
Mantratoto

Ridwan Kamil Tanggapi Ancaman Tito Karnavian Soal Pemberhentian Kepala Daerah

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ancaman Tito Karnavian

IndoharianAncaman Tito Karnavian, Ini Tanggapan Ridwan Kamil

INDOHARIAN.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut berkomentar mengenai potensi pemberian sanksi pemberhentian Kepala Daerah oleh Ancaman Tito Karnavian usai terjadi kerumunan massa pada sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.

Ridwan menegaskan pemerintah juga harus memperhatikan asas keadilan, terutama pada pemberhentian kepala daerah.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
tingkah laku anggota LSM
Anies terancam dipenjara
Nikita Unggah Surat FPI

”Semua jabatan ini ada risikonya. Tetapi harus berdasarkan adil, sebab biasanya pemberhentian kepala daerah ini kalau dia melakukan perbuatan tercela gitu kan,” ucap Emil, panggilan Ridwan, terhadap wartawan pada Mabes Polri, Jakarta, pada hari Jumat (20/11).

”Tetapi kalau dinamika datang dari pihak masyarakat, ya masa logikanya itu diperlakukan,” tambahnya.

Ia mengatakan tiap urusan yang terdapat di Indonesia telah diatur pada peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Tetapi dengan demikian, Emil merasa setuju dengan penerbitan instruksi itu sebab menurut dia jabatan bukan segalanya. Mantan Walikota Bandung tersebut pun mengutip ayat dalam Al Quran yaitu Surat Ali Imran Ayat 26 tentang kekuasaan.

”Allah berikan kekuasaan terhadap kami dan Allah juga suatu hari mencabut kekuasaan tersebut. Jadi saya kira kita ikuti saja prosedurnya,” katanya.

Sebagai informasi, Tito menerbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Tito mengingatkan, kepala daerah harus mematuhi aturan perundangan-undangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda) serta ikut menyatakan kepala daerah yang melanggar ketentuan pada regulasi itu dapat diberhentikan.

Ia mengatakan tiap urusan yang terdapat pada Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menerangkan Ancaman Tito Karnavian mengenai pemberhentian itu sesuai dengan aturan Pasal 78 UU Pemda. Dalam poin kelima dijelaskan bahwa sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan akan diberhentikan.

Pasal 78 UU Pemda berbunyi sebagai berikut:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia
b. permintaan sendiri
c. diberhentikan

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. berakhir masa jabatannya
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j
f. melakukan perbuatan tercela
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

itulah Ancaman Tito Karnavian pada terhadap seluruh kepala daerah.

Sumber: Cnnindonesia.com

Ancaman Tito Karnavian Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply